Suara.com - Pasca mengeksekusi Brigadir Yosua dengan cara tragis, Ferdy Sambo (FS) langsung menjemput sang istri yang berada di kamar. Sambo membawa Putri Candrawathi pergi meninggalkan rumah dinas kompleks Duren Tiga.
Hal tersebut dibeberkan oleh eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang berada di lokasi usai penembakan.
Romer bersaksi dalam persidangan Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) kemarin.
"Setelah itu bapak bawa ibu keluar melewati tubuh korban," katanya kepada Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV pada Senin, (14/11/2022).
Eks ajudan Ferdy Sambo tak banyak bicara saat ditanya majelis hakim bahwa, majikannya tersebut menginjak-injak darah Yosua yang tercecer di lantai.
Mantan Kadiv Propam Polri menggandeng Putri Candrawathi keluar dari rumah menuju pintu garasi.
"Berarti nginjek (darah) dong," tegas Hakim Imam.
Melihat sang majikan hendak keluar, eks ajudan Sambo kemudian bergegas keluar mendampingi mereka.
"Melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar duluan. Sampai di luar pak FS memerintahkan Ricky nganter ibu ke Saguling. Saya melihat FS telepon saja," tutur Romer.
Takut dengan Sambo, Romer Mengaku Sering Mengubah-ubah Keterangan
Adzan Romer juga mengakui bahwa dirinya sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di hadapan tim penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Romes berdalih, pengakuannya yang kerap sekali tidak konsisten itu karena takut kepada Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hingga akhirnya dia sulit mengatakan sebuah kejujuran.
"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," kata Romer menjawab pertanyaan JPU seperti dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPASTV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali bertanya alasan Romer takut kepada Ferdy Sambo.
"Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.