Suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak bertanya-tanya terkait alasan sidang Ferdy Sambo yang ditunda selama seminggu.
Martin mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulanya menyampaikan bahwa penundaan sidang karena adanya pertemuan G20.
Menanggapi hal tersebut, Martin mengaku heran dan berkata tidak masuk akal apabila ditunda karena adanya perhelatan G20 di Bali tersebut.
"Nah dengan ditundanya dengan alasan G20 saya pikir kurang rasional, karena persidangan ini diadakan di Jakarta Selatan, pertemuan G20 di mana? Di Bali ya, dari segi geografis itu jauh. Jaraknya mungkin lebih dari 1.000 kilometer, jadi tidak ada hubungannya kalau kita bicara mengenai keamanan ataupun stabilitas," kata Martin, dikutip Suara.com dari KOMPASTV pada Minggu (13/11/2022).
Baca Juga: Menlu Rusia Sergey Lavrov Tiba di Bali Minggu Malam
Lalu, Kejaksaan Agung meralat alasan penundaan sidang adalah karena masalah teknis. Martin mengaku kurang mengerti dengan permasalahan teknis tersebut dalam persidangan.
Sebab menurutnya, segala masalah teknis penayangan selama ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Toh juga persidangan ini kan disiarkannya hanya visual saja, audionya tidak. Jadi saya pikir kalau masalah penayangan ataupun teknis pelaksanaan sudah sesuai dengan prosedur," tutur Martin.
Menurut Martin, hal yang dirubah bukanlah secara teknis, namun hal strategis. Kendati demikian, strategi itu hanya diketahui oleh Jaksa dan Pengadilan yang mengetahuinya.
Pihaknya pun tidak mengetahui juga apakah kuasa hukum terdakwa setuju dengan hal tersebut. Pasalnya penundaan sidang Sambo cs ini akan membuat lebih lama penahanan para terdakwa.
Baca Juga: Meskipun Putin Batal Hadir, KTT G20 Tetap Dibayangi Perang Rusia-Ukraina
"Saya juga tidak tahu dalam hal ini apakah para penasehat hukum dan terdakwa setuju atau tidak. Kalau saya jadi mereka, saya tidak setuju," ungkapnya.
"Kenapa? Just in case, saya yakin saya tidak bersalah berarti kan saya lebih lama ditahan. Itu rugi loh kalau saya ditahan lebih lama, padahal optimis harusnya dibebaskan karena saya tidak bersalah," imbuh Martin.
Martin menyampaikan bahwa penundaan sidang ini bisa mencederai azas pidana apabila tidak sesuai dengan prinsip azas peradilan yang sederhana, cepat, serta biaya ringan.
"Jadi kalau kami mewakili keluarga sebenernya tanda tanya ini kenapa harus ditunda ditambah satu minggu. Kecuali ada terdakwa, hakim, atau jaksa yang sakit itu kan alasan kemanusiaan," pungkasnya.
"Tapi kalau alasannya tidak bisa dijelaskan kepada publik, ini yang akan membuat nanti publik juga jadi makin geram," tutup Martin.