Dikatakan, para staf YLBHI sempat ditahan untuk tidak boleh keluar villa. Setelah bernegosiasi, sekitar pukul 20.00 WITA, sebagian peserta diperbolehkan keluar kembali ke villa masing-masing sedangkan sebagian lagi harus tinggal di villa.
Selama di perjalanan, seluruh kendaraan para peserta dibuntuti beberapa orang yang tidak teridentifikasi. Sementara beberapa orang lainnya mengawasi villa sepanjang malam hingga pagi-siang hari.
Pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA, salah satu peserta hendak keluar villa karena ada jadwal penerbangan siang, tetapi dilarang oleh beberapa orang dengan alasan perintah petugas, dan diminta menunggu hingga jam 9 pagi. Setelah jam 9, masih juga tidak diizinkan.
Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya sekitar pukul 11.12 para peserta yang tinggal di villa tersebut bisa keluar dan berpindah tempat.
Isnur mengatakan YLBHI mengecam seluruh tindakan teror, intimidasi, penahanan sewenang-wenang (merampas kemerdekaan, sesuai Pasal 333 Ayat 1 KUHP).
YLBHI juga mengecam aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang. YLBHI menyebut keseluruhannya merupakan bentuk aksi anti demokrasi serta kejahatan sistematis. Seluruh tindakan tersebut justru kontraproduktif dengan pernyataan pemerintah yang menyatakan Bali dalam kondisi aman selama G20.
Oleh karenanya YLBHI mendesak pemerintah, khususnya kepolisian untuk mengusut seluruh kejahatan, dan tindakan anti demokrasi yang terjadi dalam pembubaran rapat internal dan gathering YLBHI. Selain itu YLBHI juga mendesak agar seluruh pelaku ditindak tegas.
YLBHI mengingatkan kembali agar menghormati konstitusi dan hak asasi manusia, utamanya hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi setiap Warga negara tanpa terkecuali.
Semenjak tanggal 7 November 2022, pengurus YLBHI diundang dan ikut menghadiri forum-forum conference lainnya, seperti Asia Democracy Assembly 2022 yang diselenggarakan oleh Asia Democracy Network dan South East Asia Freedoom Of Religion and Belief Conference di Bali.
Baca Juga: Gusur Lahan Petani di Minahasa, Menparekraf Hingga Polisi Diduga Langgar HAM