Suara.com - Rapat internal kelembagaan sekaligus gathering pengurus YLBHI dan pimpinan 18 LBH di Sanur, Bali, diduga mendapatkan intimidasi pada Sabtu, 12 November 2022.
Bagaimana kronologis dugaan intimidasi?
Menurut penjelasan Ketua YLBHI Muhammad Isnur, semula rapat internal berlangsung lancar.
Sekitar pukul 12.30 WITA , datang lima orang ke dalam villa. Mereka mempertanyakan kegiatan, menanyakan jadwal kepulangan, berulangkali menyampaikan bahwa ada pelarangan melakukan kegiatan apapun selama kegiatan pertemuan G20, serta meminta YLBHI untuk membuat surat pernyataan dan penjelasan.
Baca Juga: Gusur Lahan Petani di Minahasa, Menparekraf Hingga Polisi Diduga Langgar HAM
Setelah dijelaskan mereka pergi dan rapat pun berlanjut.
Sekitar pukul 17.00 WITA, YLBHI kembali didatangi sekelompok orang dan menuduh YLBHI melakukan siaran live.
Mereka meminta YLBHI untuk menghentikan pertemuan, membubarkan acara, meminta KTP dan hendak melakukan penggeledahan, memeriksa seluruh handphone/laptop peserta dan lokasi acara.
Tetapi semua permintaan tersebut tidak diberikan karena dinilai melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Isnur mengatakan mereka berulangkali menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak ada izin dari desa setempat dan sedang menerapkan pembatasan kegiatan di beberapa daerah.
Baca Juga: LBH Ansor Polisikan Akun Twitter Faizal Assegaf, Diduga Sebar Kebencian Soal Ketum PBNU Gus Yahya
Isnur menambahkan YLBHI sudah memeriksa bahwa daerah villa tersebut tidak masuk dalam lokasi pembatasan tersebut.
Dikatakan, para staf YLBHI sempat ditahan untuk tidak boleh keluar villa. Setelah bernegosiasi, sekitar pukul 20.00 WITA, sebagian peserta diperbolehkan keluar kembali ke villa masing-masing sedangkan sebagian lagi harus tinggal di villa.
Selama di perjalanan, seluruh kendaraan para peserta dibuntuti beberapa orang yang tidak teridentifikasi. Sementara beberapa orang lainnya mengawasi villa sepanjang malam hingga pagi-siang hari.
Pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA, salah satu peserta hendak keluar villa karena ada jadwal penerbangan siang, tetapi dilarang oleh beberapa orang dengan alasan perintah petugas, dan diminta menunggu hingga jam 9 pagi. Setelah jam 9, masih juga tidak diizinkan.
Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya sekitar pukul 11.12 para peserta yang tinggal di villa tersebut bisa keluar dan berpindah tempat.
Isnur mengatakan YLBHI mengecam seluruh tindakan teror, intimidasi, penahanan sewenang-wenang (merampas kemerdekaan, sesuai Pasal 333 Ayat 1 KUHP).
YLBHI juga mengecam aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang. YLBHI menyebut keseluruhannya merupakan bentuk aksi anti demokrasi serta kejahatan sistematis. Seluruh tindakan tersebut justru kontraproduktif dengan pernyataan pemerintah yang menyatakan Bali dalam kondisi aman selama G20.
Oleh karenanya YLBHI mendesak pemerintah, khususnya kepolisian untuk mengusut seluruh kejahatan, dan tindakan anti demokrasi yang terjadi dalam pembubaran rapat internal dan gathering YLBHI. Selain itu YLBHI juga mendesak agar seluruh pelaku ditindak tegas.
YLBHI mengingatkan kembali agar menghormati konstitusi dan hak asasi manusia, utamanya hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi setiap Warga negara tanpa terkecuali.
Semenjak tanggal 7 November 2022, pengurus YLBHI diundang dan ikut menghadiri forum-forum conference lainnya, seperti Asia Democracy Assembly 2022 yang diselenggarakan oleh Asia Democracy Network dan South East Asia Freedoom Of Religion and Belief Conference di Bali.