Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Kasus Apa?

Siswanto Suara.Com
Minggu, 13 November 2022 | 17:58 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Kasus Apa?
Hakim Agung Gazalba Saleh rampung diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Kasus tersebut sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan pers pada hari ini.

Namun, kata Ali, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

Baca Juga: Daftar Panjang Hakim MA Jadi Tersangka KPK, ada Adik Soeharto!

"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," katanya.

Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan melalui keterangan pers pada Jumat (11/11/2022).

Ia mengatakan MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.

"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya," ujar dia.

Baca Juga: Soroti Penanganan Kasus Lukas Enembe, Ketua IM 57+: Strategi Penyidikan Sudah Gagal

KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10).

Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut.

"Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba Saleh saat itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI