Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo Cs terkait dengan perkara pembunuhan dan “obstruction of justice” selama seminggu.
Sempat tersiar isu bahwa penundaan itu berkaitan dengan KTT G20 yang diselenggarakan di Bali. Seperti diketahui, agenda Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20, akan diselenggarakan di Bali Indonesia pada tanggal 15-16 November 2022.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya yang dibagikan menyebut bahwa penundaan tersebut berdasarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut fakta-fakta sidang Ferdy Sambo CS ditiadakan pekan ini:
Dua Keputusan yang Dibuat Hakim
Berdasarkan keterangan, dalam persoalan tersebut, hakim membuat sebanyak dua keputusan. Keputusan pertama yaitu menyetujui penundaan persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Keputusan kedua, yaitu soal penetapan majelis hakim terkait dengan penundaan persidangan yang akan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Bukan Terkait KTT G20 di Bali
Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut bahwa sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditunda untuk melakukan evaluasi jalannya persidangan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Satgasus Polri Dibubarkan Usai Mencuatnya Kasus Ferdy Sambo, Benarkah?
Ade menjelaskan bahwa rapat evaluasi tersebut telah dalam tahap kesepakatan antara Kepala Kejari Jakarta Selatan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat (11/11/2022) lalu.