Bukan Terkait KTT G20, Apa Alasan Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Selama Seminggu?

Minggu, 13 November 2022 | 16:19 WIB
Bukan Terkait KTT G20, Apa Alasan Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Selama Seminggu?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo Cs terkait dengan perkara pembunuhan dan “obstruction of justice” selama seminggu.

Sempat tersiar isu bahwa penundaan itu berkaitan dengan KTT G20 yang diselenggarakan di Bali. Seperti diketahui, agenda Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20, akan diselenggarakan di Bali Indonesia pada tanggal 15-16 November 2022.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya yang dibagikan menyebut bahwa penundaan tersebut berdasarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

Berikut fakta-fakta sidang Ferdy Sambo CS ditiadakan pekan ini:

Baca Juga: CEK FAKTA: Satgasus Polri Dibubarkan Usai Mencuatnya Kasus Ferdy Sambo, Benarkah?

Dua Keputusan yang Dibuat Hakim

Berdasarkan keterangan, dalam persoalan tersebut, hakim membuat sebanyak dua keputusan. Keputusan pertama yaitu menyetujui penundaan persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Keputusan kedua, yaitu soal penetapan majelis hakim terkait dengan penundaan persidangan yang akan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Bukan Terkait KTT G20 di Bali

Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut bahwa sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditunda untuk melakukan evaluasi jalannya persidangan.

Baca Juga: Kompak Ngotot Soal Pelecehan, Beda Argumen Pihak Sambo vs Keluarga Yosua

Ade menjelaskan bahwa rapat evaluasi tersebut telah dalam tahap kesepakatan antara Kepala Kejari Jakarta Selatan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat (11/11/2022) lalu.

Penundaan persidangan tersebut juga berlaku untuk kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada saat dilakukan konfirmasi terkait dengan penundaan yang memiliki kaitan dengan Presidensi KTT G20, Ade menjelaskan dengan tegas bahwa tidak ada kaitan antara hal tersebut.

Ade menjelaskan bahwa evaluasi yang telah dilakukan memiliki kaitan dengan jalannya persidangan, tetapi secara kebetulan bertepatan dengan G20 yang diselenggarakan di Bali pekan ini.

Pernyataan tersebut beda dengan alasan yang telah disebutkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto yang menjelaskan bahwa penundaan persidangan karena adanya pergelaran KTT G20.

Jadwal Ulang Persidangan

Diketahui, dengan adanya penundaan tersebut, hakim sendiri telah menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yaitu pada hari Senin (21/11/2022), sampai dengan Jumat (25/11/2022).

Berikut jadwal hari sidang pada pekan kelima Ferdy Sambo Cs yang dikeluarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan.

Senin (21/11/2022) sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Selasa (22/11/2022) sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Kamis (24/11/2022) sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo.

Sedangkan untuk terdakwa Irwan Widyanto, agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, serta untuk terdakwa Chuck Putranto agenda sidang pembuktian dari penuntut umum.

Jumat (25/10/2022) sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda sidang keterangan saksi dari penuntut umum.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI