"Seandainya apa yang dikatakan Ismail Bolong itu benar adanya maka ini terjadi pidana suap dan melibatkan elite polisi yang besar gitu kan, bintang tiga terus kapolda, wakapolda para direktur dan lain-lain. Jadi ini lebih besar dari Sambo kasusnya kalau seandainya benar.
Susno menegaskan posisi Ismail Bolong sudah salah, maju kena, mundurpun kena. Ismail tetap terkena pidana baik jika video pengakuannya benar ataupun tidak benar. Apabila benar, maka Ismail termasuk pihak yang melakukan suap.
"Seandainya tidak benar, bohong adanya maka Ismail Bolong kena pidana. Pidana apa memfitnah nama baik daripada kabareskrim kemudian kapolda Kaltim dan sebagainya, dan sebagainya. Dan dia mencemarkan nama baik bisa kena Undang-Undang tentang Fitnah, Undang-Undang ITE," kata Susno.
Untuk membuktikam hal itu semua sekalihus untuk mengungkap yang sebenarnya, satu-satunya jalan ialah Polri memeriksa Ismail Bolong.
"Bagaimana cara membersihkannya? Cara memberihkannya gampang. Satu, diproses Ismail Bolong. Apalagi sudah beredar surat bukan rahasia umum lagi ya karena sudah tersebar di mana-mana," kata Susno.