Suara.com - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengingatkan agar publik, terutama institusi Polti tidak teralihkan dengan isu perang bintang terkait kemunculan Islmail Bolong. Susno sendiri tidak membenarkan atau tidak membantah adanya perang bintang.
"Jadi begini, saya tidak mengatakan ya tidak mengatakan tidak. Tapi kita jangan tegeeret oleh pengalihan isu ya. Nanti dikasih seolah-olah pengalihan isu ini, Polri perebutan kekuasaan," kata Susno dalam diskusi daring CrossCheck, Minggu (13/11/2022).
Susno Duadji menganggap apa yang menjadi desas-desus terkait kemunculan Ismail, hal itu perkara yang bisa ditelusuri belakangan. Mulai dari perang bintang hingga adanya upaya balas dendam dari geng Ferdy sambo.
"Kalau saya iya itu soal politik perebutan kekuasan atau politik balas dendam karena Sambo dipenjerakan dan sebagainya itu urusan nanti," ujar Susno.
Tetapi terpenting, kata dia, Polri harus menelusuri pengakuan Ismail soal adanya aliran dana tambang kepada jenderal bintang tiga. Kendati sudah dibantah, Islamil tetap perlu diperiksa atas pengakuannya tersebut.
"Yang penting benar apa tidak yang dilaporkan itu. Ini urusan hukum. Dan ini tantangan bagi kapolri karena kalau kita lihat surat yang beredar itu kan bukan Februari ya. Nah bulan Februari sampai bulan 11 itu 9 bulan. Apa benar sudah dilaporkan kapolri? Kan jadi pertanyaan," tutur Susno.
Potensi Kasus Suap Di Tubuh Polri
Susno Duadji menilai kemunculan Ismail Bolomg lewat pengakuan di dua video bisa menjadi kasua baru di kepolisian. Bahkan kasus itu, diprediksi Susno bisa lebih besar ketimbang kasua Ferdy Sambo.
Tentu kasus Ismail Bolong perlu pembuktian lebih lanjut. Karena itu Susno menyarankan agar Polri turun tangan memeriksa pihak-pihak terkait yang disebutkan Ismail di dalam videonya.
Baca Juga: Prodem Bongkar Peran Kombes YU Desak Ismail Bolong Bikin Video Klarifikasi Soal Tambang Ilegal
Pembuktian itu perlu dilakukan lantaran menurut Susno kemunculan video. Imail Bolong sudah masuk ranah pidana. Apabila tidak benar, maka masuk pidana fitnah dan pencematan nama baik. Sebaliknya jika benar maka masuk pidana suap.
"Seandainya apa yang dikatakan Ismail Bolong itu benar adanya maka ini terjadi pidana suap dan melibatkan elite polisi yang besar gitu kan, bintang tiga terus kapolda, wakapolda para direktur dan lain-lain. Jadi ini lebih besar dari Sambo kasusnya kalau seandainya benar.
Susno menegaskan posisi Ismail Bolong sudah salah, maju kena, mundurpun kena. Ismail tetap terkena pidana baik jika video pengakuannya benar ataupun tidak benar. Apabila benar, maka Ismail termasuk pihak yang melakukan suap.
"Seandainya tidak benar, bohong adanya maka Ismail Bolong kena pidana. Pidana apa memfitnah nama baik daripada kabareskrim kemudian kapolda Kaltim dan sebagainya, dan sebagainya. Dan dia mencemarkan nama baik bisa kena Undang-Undang tentang Fitnah, Undang-Undang ITE," kata Susno.
Untuk membuktikam hal itu semua sekalihus untuk mengungkap yang sebenarnya, satu-satunya jalan ialah Polri memeriksa Ismail Bolong.
"Bagaimana cara membersihkannya? Cara memberihkannya gampang. Satu, diproses Ismail Bolong. Apalagi sudah beredar surat bukan rahasia umum lagi ya karena sudah tersebar di mana-mana," kata Susno.