Aturan Konser di Jakarta Terbaru: Waktu dan Pengunjung Dibatasi

Sabtu, 12 November 2022 | 19:08 WIB
Aturan Konser di Jakarta Terbaru: Waktu dan Pengunjung Dibatasi
Ilustrasi Konser Berdendang Bergoyang [IG/berdendangbergoyang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Membatasi jumlah kapasitas penonton

Penyelenggara konser kini harus memperhatikan jumlah penonton yang dibatasi hingga 70 persen dari kapasitas lokasi.

4. Hanya boleh digelar pukul 11.00 hingga 24.00 WIB

Konser dan acara-acara musik tak lagi bisa diadakan semalam suntuk. Sebab Disparekraf DKI Jakarta juga mengatur jam operasional hanya boleh dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

5. Penyelenggara wajib kantongi izin dari satgas

Penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

6. Layout wajib memperhatikan ketentuan

Ketentuan lainnya mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event. Adapun yang perlu diperhatikan adalah penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Tak kalah pentingnya, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Demikian ulasan lengkap mengenai aturan konser di Jakarta terbaru. Semoga dapat menambah wawasan Anda,

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI