3. Membatasi jumlah kapasitas penonton
Penyelenggara konser kini harus memperhatikan jumlah penonton yang dibatasi hingga 70 persen dari kapasitas lokasi.
4. Hanya boleh digelar pukul 11.00 hingga 24.00 WIB
Konser dan acara-acara musik tak lagi bisa diadakan semalam suntuk. Sebab Disparekraf DKI Jakarta juga mengatur jam operasional hanya boleh dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
5. Penyelenggara wajib kantongi izin dari satgas
Penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
6. Layout wajib memperhatikan ketentuan
Ketentuan lainnya mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event. Adapun yang perlu diperhatikan adalah penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Tak kalah pentingnya, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Demikian ulasan lengkap mengenai aturan konser di Jakarta terbaru. Semoga dapat menambah wawasan Anda,