Suara.com - Segenap aturan baru penggelaran konser di Jakarta mulai dicanangkan. Adapun pemerintah daerah DKI Jakarta mencanangkan aturan tersebut demi merespon berlakunya kembali PPKM Level 1. Seperti apa aturan konser di Jakarta terbaru?
Rangkaian aturan baru tersebut juga berkaca dari konser-konser sebelumnya yang berakhir dengan kericuhan dan para penonton berdesak-desakan.
Aturan konser di Jakarta dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Tak lupa, aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Lantas, apa saja yang tertuang dalam seperangkat aturan konser di Jakarta terbaru itu?
1. Penyelenggara wajib mitigasi kerumunan
Berkaca dari konser sebelumnya yang ricuh, penyelenggara kedepannya wajib mengupayakan mitigasi kerumunan. Penyelenggara juga harus mengatur jumlah pengunjung konser yang hadir.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung," terang Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Jumat (11/11/2022).
2. Wajib pakai aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung hingga panitia yang datang ke lokasi harus menggunakan PeduliLindungi untuk skrining kesehatan. Hanya mereka yang berstatus hijau di aplikasi tersebut yang dapat datang ke lokasi.
"Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” lanjut Andhika.