Dalam persidangan, pihak SDM Polda Maluku Utara menanyakan pekerjaan dari ayahnya. Sulastri menjawab jika sang ayah bekerja sebagai petani. Ia kemudian dinyatakan tidak lolos karena kelebihan usia.
Pihak keluarga sangat kecewa atas keputusan tersebut. Mereka ingin keadilan dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko sebelum persoalan ini dibawa ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
4. Tanggapan Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, pada Senin (7/11/2022) menanggapi kabar digugurkannya Sulastri Irwan. Setelah diperiksa, katanya, Sulastri memang sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung saat pembukaan 25 Juli.
Michael kemudian mengakui, kesalahan ini ada pada informasi mengenai batas usia seharusnya disampaikan sejak awal tes. Di sisi lain, ia akan merespon aduan yang dilayangkan keluarga Sulastri.
Ia menyebut, Polda Maluku Utara belum tahu isi laporan tersebut, namun mereka akan siap berikan penjelasan. Pihaknya juga saat ini masih mengikuti aturan pusat, di mana usia Sulastri tidak sesuai dengan ketentuan calon siswa Bintara.
5. Kapolda Maluku Utara Dilaporkan
Buntut diberhentikannya Sulastri dari casis Bintara yang dianggap tidak adil, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko resmi dilaporkan ke Ombudsman oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Sulastri melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, mengatakan pihak LBH telah membuat laporan ke Ombudsman Maluku Utara terkait proses rekrutmen Bintara Polri jalur Bakomsus tenaga kesehatan. Adapun pelaporan itu dilayangkan pada Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Kocak! Netizen Rela Dilem hingga Ditangkap Polwan Cantik Vebby
6. Mabes Polri Beri Kesempatan untuk Sulastri