Suara.com - Gadis berusia 23 tahun, Sulastri Irwan, digugurkan dari calon siswa atau casis pendidikan pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara. Ia yang merupakan anak dari seorang petani digantikan posisinya oleh keponakan salah satu anggota polisi.
Lantas, seperti apa kronologi dari persoalan tersebut? Apa yang membuatnya digugurkan? Berikut informasinya.
1. Lolos Seleksi dan Ikut Apel
Sulastri Irwan mendaftarkan diri sebagai calon siswa Bintara Polri. Ia merupakan perwakilan Polres Kepulauan Sula. Setelah mengikuti serangkaian tes, ia dinyatakan lolos tahap akhir pada 2 Juli 2022.
Baca Juga: Kocak! Netizen Rela Dilem hingga Ditangkap Polwan Cantik Vebby
Ia lolos dalam pendidikan pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara. Dalam pengumuman kelulusannya, ia menempati peringkat ketiga dan bahkan sempat mengikuti apel selama satu bulan disana.
2. Digugurkan di Tengah Jalan
Status kelolosan Sulastri mendadak digugurkan di tengah jalan. Adapun posisinya digantikan oleh Rahima Melani Hanafi yang diketahui keponakan seorang perwira berpangkat AKBP di bagian SDM Polda Maluku Utara.
Setelah mengikuti apel selama satu bulan, Sulastri menerima panggilan. Usianya disebut telah melewati batas yang ditentukan sehingga keikutsertaannya itu harus dicabut.
3. Ikuti Persidangan
Baca Juga: Istri Ahok Puput Nastiti Devi Pilih Belajar Jadi MUA, Hasil Makeup Mantan Polwan Tuai Pujian!
Sulastri kemudian menghadapi persidangan setelah menerima surat pada bulan November 2022 yang berisi pergantian peserta Bintara Polri. Agenda itu juga menghadirkan calon siswa di posisi keempat dan kelima.
Dalam persidangan, pihak SDM Polda Maluku Utara menanyakan pekerjaan dari ayahnya. Sulastri menjawab jika sang ayah bekerja sebagai petani. Ia kemudian dinyatakan tidak lolos karena kelebihan usia.
Pihak keluarga sangat kecewa atas keputusan tersebut. Mereka ingin keadilan dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko sebelum persoalan ini dibawa ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
4. Tanggapan Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, pada Senin (7/11/2022) menanggapi kabar digugurkannya Sulastri Irwan. Setelah diperiksa, katanya, Sulastri memang sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung saat pembukaan 25 Juli.
Michael kemudian mengakui, kesalahan ini ada pada informasi mengenai batas usia seharusnya disampaikan sejak awal tes. Di sisi lain, ia akan merespon aduan yang dilayangkan keluarga Sulastri.
Ia menyebut, Polda Maluku Utara belum tahu isi laporan tersebut, namun mereka akan siap berikan penjelasan. Pihaknya juga saat ini masih mengikuti aturan pusat, di mana usia Sulastri tidak sesuai dengan ketentuan calon siswa Bintara.
5. Kapolda Maluku Utara Dilaporkan
Buntut diberhentikannya Sulastri dari casis Bintara yang dianggap tidak adil, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko resmi dilaporkan ke Ombudsman oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Sulastri melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, mengatakan pihak LBH telah membuat laporan ke Ombudsman Maluku Utara terkait proses rekrutmen Bintara Polri jalur Bakomsus tenaga kesehatan. Adapun pelaporan itu dilayangkan pada Senin (7/11/2022).
6. Mabes Polri Beri Kesempatan untuk Sulastri
Mengetahui hal tersebut, Mabes Polri turun tangan. Mereka diketahui akan memberikan kesempatan kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022. Dengan begitu, ia masih memiliki harapan untuk menjadi wanita polisi atau polwan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti