Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Susi Imbas Kesaksian Mencla-mencle, ART Sambo Bakal Temani Majikan di Bui?

Sabtu, 12 November 2022 | 16:06 WIB
Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Susi Imbas Kesaksian Mencla-mencle, ART Sambo Bakal Temani Majikan di Bui?
Asisten rumah tangga (ART) Susi usai menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah nama ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi sorotan publik di tengah persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu yang mendapat perhatian luas tentu saja Susi, ART Sambo dan Putri Candrawathi yang sampai tidak dicecar majelis hakim karena diduga memberi kesaksian palsu.

Dugaan yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Martin Lukas Simanjuntak. Bahkan lewat program Satu Meja The Forum bersama Budiman Tanuredjo, Martin menegaskan kesiapannya untuk melaporkan Susi ke pihak berwaijb.

Bahkan Martin mengaku hanya memerlukan satu komponen kecil sebelum benar-benar melaporkan Susi ke polisi dengan dugaan memberi kesaksian palsu yang bisa berujung 9 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Dengan Alasan Jaga Kondusivitas KTT G20 di Bali

Martin Lukas Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di program Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (8/11/2022). (YouTube/tvOneNews)
Martin Lukas Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di program Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (8/11/2022). (YouTube/tvOneNews)

"Bung Martin, jadi melaporkan kesaksian palsu Susi ke polisi?" tanya Budiman, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (12/11/2022).

"Jadi," jawab Martin dengan mantap. "Kita sudah persiapkan, namun yang pertama kita butuh legal standing ya."

Martin kemudian menerangkan lebih jauh penjelasannya, "Kita butuh surat kuasa. Kami berjalan atau melakukan tindakan berdasarkan untuk membela hak hukum klien kami, dalam hal ini orang tua korban, nanti kami akan meminta surat kuasa dulu baru kita laporkan."

Menurut Martin, ART yang sempat menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai sosok temperamental itu dapat dijerat dengan dua pasal.

"Yang pertama membuat keterangan palsu di bawah sumpah atau memberi kesaksian palsu, itu diancam dengan pidana 7 tahun, atau 9 tahun apabila merugikan hak hukum terdakwa," tutur Martin.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Sudah Nikah Siri, Bikin Ferdy Sambo Menyesal Bunuh Brigadir J?

"Atau selanjutnya memfitnah orang yang sudah meninggal. Nah subsidernya ini kan delik aduan, walau 242 (pasal yang sebelumnya disebutkan) bukan delik aduan," imbuhnya.

Dengan kata lain, subsider perkara inilah yang membuat Martin memerlukan surat kuasa dari keluarga mendiang Brigadir J sebelum melaporkan Susi kepada pihak berwajib.

Ferdy Sambo semringah peluk PRT Susi. [Istimewa]
Ferdy Sambo semringah peluk PRT Susi. [Istimewa]

Martin mengaku awalnya sangat mengantisipasi kesaksian Susi lantaran disebut-sebut bisa menguatkan dalil dugaan terjadinya pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri di rumah Magelang.

Namun nyatanya Susi malah terindikasi banyak menyampaikan kebohongan. "Dengan segala hormat ya, bukan saya menyinggung penampilan atau agama tertentu, tetapi dia menggunakan kerudung yang sebelumnya dia belum pernah pakai," ujar Martin.

"Coba lihat di media sosial, di tayangan-tayangan, bahkan pada saat rekonstruksi pun dia tidak menggunakan kerudung. Jadi kenapa kok tiba-tiba mendadak religius?" sambungnya.

Kamaruddin Simanjuntak 'Samakan' ART Susi dengan PM Israel

Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjunrak menemui awak media di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi digelar di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjunrak menemui awak media di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi digelar di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga pernah menyoroti penampilan Susi yang mulai muncul di persidangan pada 31 Oktober 2022 silam.

Menurut informasi yang dikumpulkannya, Susi tidak pernah memakai kerudung sebelumnya. "Tapi ketika dia bersaksi di pengadilan, dia berkerudung. Artinya, apakah hakim dan jaksa memeriksa di bawah telinga di dalam kerudung itu," ujar Kamaruddin, Selasa (1/11/2022).

Kamaruddin kemudian membandingkannya dengan pemimpin negara lain yang memakai alat komunikasi yang menempel di telinga agar tetap bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

"Kalau Presiden Amerika atau Perdana Meteri Israel bepergian ke mana, itu kan di bawah telinganya ada sesuatu yang menempel, yang bisa berkomunikasi dengan dunia luar. Sehingga dunia luar bisa tahu apa yang terjadi di sini. Kemudian dunia luar sana bisa mengkomunikasikan dia harus ngomong apa," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI