Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Susi Imbas Kesaksian Mencla-mencle, ART Sambo Bakal Temani Majikan di Bui?

Sabtu, 12 November 2022 | 16:06 WIB
Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Susi Imbas Kesaksian Mencla-mencle, ART Sambo Bakal Temani Majikan di Bui?
Asisten rumah tangga (ART) Susi usai menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah nama ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi sorotan publik di tengah persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu yang mendapat perhatian luas tentu saja Susi, ART Sambo dan Putri Candrawathi yang sampai tidak dicecar majelis hakim karena diduga memberi kesaksian palsu.

Dugaan yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Martin Lukas Simanjuntak. Bahkan lewat program Satu Meja The Forum bersama Budiman Tanuredjo, Martin menegaskan kesiapannya untuk melaporkan Susi ke pihak berwaijb.

Bahkan Martin mengaku hanya memerlukan satu komponen kecil sebelum benar-benar melaporkan Susi ke polisi dengan dugaan memberi kesaksian palsu yang bisa berujung 9 tahun penjara.

Martin Lukas Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di program Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (8/11/2022). (YouTube/tvOneNews)
Martin Lukas Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di program Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (8/11/2022). (YouTube/tvOneNews)

"Bung Martin, jadi melaporkan kesaksian palsu Susi ke polisi?" tanya Budiman, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (12/11/2022).

"Jadi," jawab Martin dengan mantap. "Kita sudah persiapkan, namun yang pertama kita butuh legal standing ya."

Martin kemudian menerangkan lebih jauh penjelasannya, "Kita butuh surat kuasa. Kami berjalan atau melakukan tindakan berdasarkan untuk membela hak hukum klien kami, dalam hal ini orang tua korban, nanti kami akan meminta surat kuasa dulu baru kita laporkan."

Menurut Martin, ART yang sempat menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai sosok temperamental itu dapat dijerat dengan dua pasal.

"Yang pertama membuat keterangan palsu di bawah sumpah atau memberi kesaksian palsu, itu diancam dengan pidana 7 tahun, atau 9 tahun apabila merugikan hak hukum terdakwa," tutur Martin.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Dengan Alasan Jaga Kondusivitas KTT G20 di Bali

"Atau selanjutnya memfitnah orang yang sudah meninggal. Nah subsidernya ini kan delik aduan, walau 242 (pasal yang sebelumnya disebutkan) bukan delik aduan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI