Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan lain persidangan Ferdy Sambo Cs ditiadakan atau diliburkan pekan depan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana menyebut persidangan sengaja ditiadakan lantaran ada proses evaluasi.
"Bahwa berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara," ujar Ketut kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
"Untuk itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS (Ferdy Sambo) dkk. Demikian untuk dijadikan maklum," imbuhnya.
Ketut menegaskan penundaan sidang Sambo Cs sama sekali tidak berkaitan dengan penyelenggaraan KTT G20 di Bali.
Keterangan itu sekaligus berbanding terbalik dengan pernyataan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyebut penundaan sidang dikarenakan adanya KTT G20 di Bali.
"Ya benar, tidak ada hubungannya sidang di Jakarta (dengan KTT G20). Kemarin setelah rilis beredar. kami lakukan komunikasi (dengan PN Jaksel)," pungkasnya.
Sidang Sambo Cs Ditunda
Sebelumnya PN Jaksel meniadakan atau meliburkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat serta sidang kasus perintangan penyidikan pada pekan depan.
Baca Juga: Pekan Depan Ada KTT G20, Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda
Alasannya, untuk menjaga kondusivitas selama berjalannya kegiatan KTT G20 di Bali.
"Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).
Persidangan yang dijadwalkan digelar pada Senin (14/11/2022) bakal ditunda pada Senin (21/10/2022).
"Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022," ujar Djuyamto.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan akan menyampaikan informasi penundaan persidangan tersebut kepada sejumlah pihak terkait.
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," pungkasnya.