Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 12 November 2022 | 15:22 WIB
Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang
Polisi tilang manual kendaraan yang langgar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi memberlakukan tilang elektronik melalui Elektronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Tapi tak semua pelanggaran bisa terekam oleh sistem e-tilang ini. 

Menurut Kombes Edy Purwanto, kedepannya jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE akan ditambah, yakni pelanggaran tidak menggunakan helm dan pelanggaran kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

“Pada saat ini masih tahap pengembangan," tutur Edy.

Dengan penerapan tilang elektronik, tilang manual yang selama ini dilakukan oleh petugas kepolisian ditiadakan. Jika menemukan pelanggaran lalu lintas di lapangan, petugas tidak diperbolehkan menilang, melainkan hanya bisa memberikan imbauan.

Baca Juga: Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

Hal ini telah diinstruksikan sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 lalu.

Namun ternyatatilang elektronik melalui kamera ETLE masih memiliki celah pelanggaran bagi pengendara kendaraan bermotor.

Sedikitnya ada tiga jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat luput dari tilang elektonik.hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Kecelakaan lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Edy Purwanto, di Jakarta pada Jumat (11/11/2022.)

Menurut dia, pelanggaran pertama yang bisa luput dari kamera ETLE adalah lengkap atau tidaknya surat-surat yang dimiliki seorang pengendara motor.

Menurut dia, hal ini sulit dideteksi oleh kamera ETLE, karena untuk mengetahui kelengkapan surat-surat pengendara, harus dicek secara manual oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?

Yang kedua, menurut Kombes Edy Purwanto, adalah persyaratan teknis kendaraan bermotor, seperti knalpot bising. Pelanggaran lalu lintas jenis ini juga bisa luput dari kamera ETLE karena tidak bisa di-capture oleh kamera tersebut.

Ketiga, pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa  dideteksi oleh ETLE, lanjut Kombes Edy Purwanto adalah keseuaian antara identitas kendaraan dengan pemiliknya.

Ia mengatakan, salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah kendaraan yang melaju di jalan raya tanpa pelat nomor.

Jenis pelanggaran ini bisa luput dari pantauan karena kamera ETLE tidak bisa secara pasti mengindentifikasi identitas kendaraan dan pemiliknya.

"Jadi kalau (kendaraan bermotor) tidak ada pelatnya, otomatis tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenis, serta alamatnya di mana," katanya.

Pelanggaran lalin yang bisa tertangkap ETLE

Meski memiliki kekurangan seperti yang telahdijelaskan di atas, ternyata lebih banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditangkap oleh ETLE.  Jenis pelanggaran tersebut adalah:

·         Menerobos lampu merah,

·         Melanggar marka garis berhenti,

·         Pelanggaran ganjil genap.

·         Tidak mengenakan sabuk pengaman,

·         Menggunakan telepon selular saat berkendara,

·         Melanggar batas kecepatan,

·         Melebihi kapasitas muatan, dan

·         Pelanggar jalur bus transjakarta.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI