Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 12 November 2022 | 14:25 WIB
Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini
Ilusttrasi tilang - Anggota kepolisian menghentikan kendaraan yang melanggar aturan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan metode tilang pelanggaraan lalu lintas baru yang berbasiskan elektronik.

Tilang ini dilakukan melalui kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik lokasi jalan raya yang biasa dilalui pengendaran motor.

Kamera tersebut akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara motor dalam bentuk foto dan video.

Jika terbukti melanggar, maka proses identifikasi pelanggaran dilakukan berdasarkan analisa pelat nomor kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?

Surat tilang akan dikirimkan langsung ke rumah berdasarkan alamat yang tertera pada STNK kendaraan bermotor tersebut. Jika kendaraan pelat nomor tertutup, tidak ada atau tidak terlihat jelas, maka akan menyulitkan proses identifikasi.

Masalah bisa muncul jika kendaraan yang dipakai telah dijual kepada orang lain dan pemiliknya tidak mengubah data-data kendaraan bermotor tersebut.

Jika kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas, maka sistem dalam ETLE akan mengidentifikasi pelanggaran tersebut dilakukan oleh pemilik lama kendaraan itu.

Sehingga surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang lama sesuai data yang tertera di sistem.

Karena inilah, ketika surat tilang itu sampai, maka pemilik kendaraan lama tersebut tentunya merasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang tertera dalam surat tilang.

Baca Juga: Tilang Manual Ditiadakan, Pengendara Malah Terang-terangan Langgar Lalin, Polisi Sampai Merasa Tidak Dianggap

Lalu apa yang harus dilakukan jika hal ini terjadi? Pertama-tama,yang mesti dipahami, jika Anda menerima surat konfirmasi tersebut, bukan berarti Anda telah ditilang.

  • Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengecek status kendaraan tersebut di situs ELTE Korlantas Polri, untuk memastikan benar atau tidaknya telah terjadi pelanggaran.
  • Jika benar telah terjadi pelanggaran, maka Anda memiliki waktu delapan hari dari waktu terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi, apakah Anda mengakui pelanggaran tersebut atau tidak.
  • Jika Anda tidak melakukan konfirmasi atau mengabaikan surat tilang tersebut, maka kepolisian akan menganggap Anda benar telah melakukan pelanggaran.

Jika hal itu terjadi, maka risikonya STNK akan diblokir sehingga dapat menyulitkan jika ingin membayar pajak atau mengurus hal ainnya terkait kendaraan bermotor tersebut.

Namun jika Anda merasa isi dari surat konfirmasi itu salah, atau dengan kata lain Anda tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, maka Anda harus mengunjungi situs ETLE Korlantas dan masuk pada bagian konfirmasi.

  • Lalu masukkan datayang diminta, termasuk nomor referensi, yakni kode unik yang ada di lembar ketiga surat konfirmasi tersebut.
  • Setelah itu isi jawaban pertanyaan mengenai kepemilikan kendaraan bermotor itu dan jelaskan kalau motor tersebut telah berpindah tangan.

Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info mengenai pemilik baru kendaraan tersebut, maka Anda dianggap telah berpartisipasi dalam upaya penertiban kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu, dalam kondisi terburuk, misalnya, kendaraan tersebut digunakan dalam tindak kriminal, maka kepolisian akan

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI