Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?

Aulia Hafisa Suara.Com
Sabtu, 12 November 2022 | 13:58 WIB
Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?
Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena e-Tilang? (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Tim back office e-tilang kemudian melakukan validasi bukti pelanggaran dengan cara mencocokkan fisik dan nomor kendaraan yang diterima dalam bentuk foto/ video dengan database registrasi kendaraan.

4. Setelah ditemukan kecocokan, dokumen beisi alamat pemilik kendaraan dicetak.

5. Petugas lalu akan melakukan identifikasi kendaraan bermotor yang disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

6. Kurir mengirim surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera.

7. Pelanggar yang menerima surat melakukan konfirmasi.

8. Tahap penyelesaian pelanggaran dilaksanakan pelanggar setelah Blangko Tilang dikirimkan.

9. Pelanggar dapat membayar denda melalui Bank yang ditunjuk menggunakan kode pembayaran yang sudah diterima/disertakan dalam blangko tilang.

Demikian itu penjelasan singkat dari pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang?

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Polisi Ungkap Kelemahan Sistem Tilang e-TLE, Pengemudi Tak Punya SIM Hingga Knalpot Bising Tak Bisa Dideteksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI