Suara.com - Tilang manual dihilangkan dan digantikan oleh sitem e-tilang. Lantas pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang? Simak penjelasannya di bawah ini.
Sebelum mengetahui pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang, ketahui dulu apa itu e-tilang. E-tilang merupakan sistem penertiban pengendara bermotor menggunakan sistem elektronik dan sudah diberlakukan sejak November 2018 di Jakarta.
E-tilang memanfaatkan kamera bersistem Electronic Law Enforcement (E-TLE) berteknologi sensor yang berfungsi untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Sampai saat ini, sudah berlaku di 10 titik, dari kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan, Jakara Pusat.
Kamera E-TLE terdiri atas:
- kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR)
- kamera check point
- kamera pemantau kecepatan (speed radar).
Jenis-jenis Pelanggaran yang Bisa Kena E-Tilang
Jenis-jenis pelanggaran yang bisa ke e-tilang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat 10 jenis pelanggan yang bisa kena e-tilang. Pelanggan tersebut antara lain:
- Melanggar traffic light dan marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi mereka yang berkendara mobil.
- Berkendara sambil mengoperasikan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak memakai helm.
- Berboncengan lebih dari tiga orang.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Meskipun sudah tahu pelanggaran apa saja yang bisa kena e-Tilang, Anda mungkin belum tahu cara kerja sistem e tilang ini. Berikut ini ringkasan cara kerja e-tilang.
1. Perangkat kamera tilang seperti CCTV dipasang di jalan dan secara otomatis akan menangkap dan mencatat pelanggaran.
2. Back office E-Tilang di Regional Traffic Management Centre atau RTMC Polda akan menerima kiriman barang bukti pelanggaran