Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?

Aulia Hafisa Suara.Com
Sabtu, 12 November 2022 | 13:58 WIB
Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?
Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena e-Tilang? (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tilang manual dihilangkan dan digantikan oleh sitem e-tilang. Lantas pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang? Simak penjelasannya di bawah ini.

Sebelum mengetahui pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang, ketahui dulu apa itu e-tilang. E-tilang merupakan sistem penertiban pengendara bermotor menggunakan sistem elektronik dan sudah diberlakukan sejak November 2018 di Jakarta.

E-tilang memanfaatkan kamera bersistem Electronic Law Enforcement (E-TLE) berteknologi sensor yang berfungsi untuk memantau pelanggaran lalu lintas.  Sampai saat ini, sudah berlaku di 10 titik, dari kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan, Jakara Pusat. 

Kamera E-TLE terdiri atas:

  • kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR)
  • kamera check point
  • kamera pemantau kecepatan (speed radar).

Jenis-jenis Pelanggaran yang Bisa Kena E-Tilang

Jenis-jenis pelanggaran yang bisa ke e-tilang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat 10 jenis pelanggan yang bisa kena e-tilang. Pelanggan tersebut antara lain:

  1. Melanggar traffic light dan marka jalan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi mereka yang berkendara mobil.
  3. Berkendara sambil mengoperasikan ponsel
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Melawan arus.
  7. Menerobos lampu merah.
  8. Tidak memakai helm.
  9. Berboncengan lebih dari tiga orang.
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Cara Kerja E-Tilang

Meskipun sudah tahu pelanggaran apa saja yang bisa kena e-Tilang, Anda mungkin belum tahu cara kerja sistem e tilang ini. Berikut ini ringkasan cara kerja e-tilang.

1. Perangkat kamera tilang seperti CCTV dipasang di jalan dan secara otomatis akan menangkap dan mencatat pelanggaran.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kelemahan Sistem Tilang e-TLE, Pengemudi Tak Punya SIM Hingga Knalpot Bising Tak Bisa Dideteksi

2. Back office E-Tilang di Regional Traffic Management Centre atau RTMC Polda akan menerima kiriman barang bukti pelanggaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI