Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Penumpang Diminta Perhatikan Persyaratan Ini

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 12 November 2022 | 12:10 WIB
Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Penumpang Diminta Perhatikan Persyaratan Ini
Penumpang kereta di Stasiun Gambir. (Foto dok. KAI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seluruh calon penumpang juga diimbau agar selalu memperhatikan kembaki syarat perjalanan yang berlaku. Saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI