Mahkamah Internasional Didesak Keluarkan Pertimbangan Soal Pendudukan Isarel di Palestina

Diana Mariska Suara.Com
Sabtu, 12 November 2022 | 10:45 WIB
Mahkamah Internasional Didesak Keluarkan Pertimbangan Soal Pendudukan Isarel di Palestina
Ilustrasi Palestina (Pixabay.com/Hosny Salah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Israel menentang putusan tersebut.

Israel pada 1967 mencaplok Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur --daerah-daerah yang diinginkan Palestina menjadi bagian dari negaranya kelak-- saat perang Timur Tengah.

Rangkaian perundingan yang disponsori Amerika Serikat mengalami kebuntuan pada 2014. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI