Mahkamah Internasional Didesak Keluarkan Pertimbangan Soal Pendudukan Isarel di Palestina

Diana Mariska Suara.Com
Sabtu, 12 November 2022 | 10:45 WIB
Mahkamah Internasional Didesak Keluarkan Pertimbangan Soal Pendudukan Isarel di Palestina
Ilustrasi Palestina (Pixabay.com/Hosny Salah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) baru-baru ini mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk segera mengeluarkan pertimbangan soal pendudukan Israel di wilayah Palestina yang sudah berlangsung selama beberapa dekade.

Seperti diwartakan, Komite Dekolonisasi PBB telah mengesahkan resolusi tentang Palestina, yang berisi permintaan agar ICJ memberikan pendapat soal pendudukan Israel yang sudah begitu lama.

Rancangan resolusi tersebut disetujui melalui pemungutan suara di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.

Menurut resolusi tersebut, ICJ diminta "segera" memberikan pertimbangan soal "pendudukan berlarut-larut, pemukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina" oleh Israel.

Tindakan Israel itu, seperti yang disebutkan dalam resolusi, merupakan pelanggaran atas hak Palestina untuk menentukan sendiri nasibnya.

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, mengatakan melalui pernyataan bahwa 98 negara mendukung resolusi tersebut, sementara 52 negara abstain, dan 17 lainnya tidak mendukung. Al-Maliki menyambut baik hasil pemungutan suara itu.

Ia menggambarkan resolusi tersebut sebagai "terobosan diplomatik dan hukum" yang akan "membuka sebuah era baru untuk membuat Israel mempertanggungjawabkan kejahatan perang yang dilakukannya".

Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, menyebut bahwa dengan melibatkan ICJ "Palestina memusnahkan kesempatan bagi rekonsiliasi".

Ketika menyampaikan pidato pada pertemuan komite itu, Erdan mengatakan, "Palestina telah menolak setiap prakarsa perdamaian, dan sekarang mereka melibatkan badan eksternal dengan alasan bahwa konflik tersebut belum terselesaikan?"

Pendapat terakhir yang dikeluarkan ICJ soal konflik tersebut adalah pada 2004. Ketika itu, ICJ memutuskan bahwa penghalang pemisah yang didirikan Israel ilegal.

Israel menentang putusan tersebut.

Israel pada 1967 mencaplok Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur --daerah-daerah yang diinginkan Palestina menjadi bagian dari negaranya kelak-- saat perang Timur Tengah.

Rangkaian perundingan yang disponsori Amerika Serikat mengalami kebuntuan pada 2014. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI