Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik menyebut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mempertimbangkan usulan lembaga tersebut untuk menyidangkan kasus mutilasi Mimika dilakukan secara koneksitas atau persidangan yang dilaksanakan secara militer dan persidangan pidana umum.
Taufan mengatakan, pembahasan itu terjadi saat dirinya bertemu dengan Andika di Rumah Dinas Wakil Presiden Ma'ruf Amin, beberapa waktu lalu.
"Beliau mengapresiasi dan mencoba memperhatikan usulan Komnas HAM untuk melakukan pengadilan koneksitas sebagaimana usulan yang kami anggap paling fair di tengah berbagai usulan dari pihak masyarakat, aktifis, NGO dan lain-lain," kata Taufan pada Jumat (11/11/2022).
Beberapa waktu lalu, Taufan mengatakan persidangan kasus mutilasi terhadap 4 warga oleh 6 anggota TNI dan 4 warga sipil sebaiknya digelar dengan cara peradilan koneksitas.
Baca Juga: Nama 4 Jenazah Korban Mutilasi di Mimika Diumumkan Polisi
Hal itu mengingat para pelaku yang memiliki dua latar belakang yang berbeda, yaitu militer dan masyarakat sipil.
"Kami dorong supaya terjadi suatu pengadilan yang lebih fair yang disebut sebagai pengadilan koneksitas di Mimika," kata Taufan.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap sejumlah hasil penyelidikannya, salah satunya para korban sebelum dimutilasi dibunuh dengan cara ditikam dengan senjata tajam dan ditembak.
Sadisnya, saat masih ada korban yang masih bernafas penikaman kembali dilakukan untuk memastikannya telah meninggal.
Kemudian Komnas HAM juga menutupkan sejumlah anggota TNI yang menjadi pelaku, bukan kali pertama melakukan mutilasi. Melainkan sudah pernah sebelumnya.
Baca Juga: Korban Mutilasi di Mimika, Panglima TPNPB-OPM: Semuanya Warga Nduga
Peristiwa sadis dengan memotong para tubuh para korban dinilai merendahkan harkat martabat manusia.
Kejadian itu terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru. Setelah dimutilasi para korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai guna menghilangkan jejak.