Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya. Tito meminta keseriusan dari wakil rakyat di Senayan agar tidak berimbas pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
RUU Papua Barat Daya belum ditindaklanjuti oleh DPR RI. Saat ini, pengesahan RUU Papua Barat Daya masih tertahan di tingkat II dalam rapat paripurna.
"Jadi prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin. Supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Sejauh ini baru ada tiga RUU yang disahkan yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Papua Pegunungan.
Baca Juga: Tanggal Cantik 11-11-2022, Mendagri Tito Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua
Apabila DPR RI hendak mengesahkan RUU Papua Barat Daya, Tito meminta DPR RI segera mungkin melaksanakannya.
"Kalau enggak, ya, enggak usah diketok sekalian supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya."
Masih di Tingkat I
Komisi II DPR RI bersama perwakilan pemerintah menyetujui pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kesepakatan itu disepakati dan diputuskan dalam rapat kerja pada Senin (12/9/2022).
Dengan disepakati di tingkat I, nantinya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang (UU).
Baca Juga: Bawa Nama Presiden, Mendagri Tito Resmikan Tiga Provinsi Anyar di Papua Sekaligus Kepala Daerahnya
"Dengan tadi kita sama-sama mendengarkan persetujuan semua, selanjutnya saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Senin (12/9/2022).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" sambung Doli yang dijawab setuju anggota dewan di rapat.
Kota Sorong ditetapkan menjadi Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya. Penetapan itu diputuskan dan disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR dan perwakilan pemerintah.
Adapun mengenai putusan itu dimuat dalam laporan panitia kerja atau Panja pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang dibacakan Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal.
"Pada tanggal 12 September 2022, Panja RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memutuskan, satu, nama calon ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," kata Syamsurizal, Senin (12/9/2022).
Syamsurizal menyampaikan Panja telah melakukan pembahasan terhadap 154 daftar inventarisir masalah atau DIM dari pemerintah.
"Pada tanggal 12 September 2022, Panja telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan telah mengahasilkan draf final RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk dilaporkan ke rapat kerja tingkat I," tutur Syamsurizal.