Heboh Dugaan Setoran Dana Tambang Ilegal Ismail Bolong, Pakar: Wajib Naik ke Penyidikan, Cari Tersangkanya

Kamis, 10 November 2022 | 21:36 WIB
Heboh Dugaan Setoran Dana Tambang Ilegal Ismail Bolong, Pakar: Wajib Naik ke Penyidikan, Cari Tersangkanya
Ismail Bolong, sosok yang ngaku menyetor uang tambang ilegal ke seorang petinggi Polri. (KlikKaltim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi berpendapat kasus setoran dana tambang ilegal Ismail Bolong wajib ditingkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Hal ini apabila telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidananya.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini mesti dilakukan guna mencari tersangka

Hal ini disampaikan Fachrizal merespons beredarnya surat laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

LHP tersebut dikabarkan telah diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.

"Kalau hasil lidiknya diserahkan ke Kapolri ditemukan kesimpulan ada beking tambang ilegal, tidak ada kata lain, sesuai hukum kepolisian wajib meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Fachrizal kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, kata Fachrizal, penyidik selanjutnya wajib melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi hingga orang-orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.

"Lalu mencari tersangkanya siapa itu, diperiksa apakah benar," jelasnya.

Ismail Bolong. [Istimewa]
Ismail Bolong. [Istimewa]

Pengakuan Ismail Bolong

Dugaan setoran uang bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur ini sebelumnya diungkap Ismail Bolong. Dalam video yang beredar di media sosial, Ismail Bolong yang merupakan eks anggota Satintelkam Polresta Samarinda tersebut mengaku menyetorkan uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Rencana ProDem Laporkan Kabareskrim Terkait Dugaan Kasus Tambang Ilegal, KPK: Persilakan Siapapun Lapor

Ismail Bolong menuturkan dirinya telah menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sejak Juli 2020 hingga November 2021. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI