Eks Anggota Polres Jaksel Sebut Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti CCTV Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 10 November 2022 | 20:07 WIB
Eks Anggota Polres Jaksel Sebut Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti CCTV Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, kelengkapan administrasi tersebut biasanya diserahkan belakangan dengan alasan percepatan penyidikan.

"Jadi saya hanya menerima perintah," jelasnya.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan kesaksian terkait sidang obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan kesaksian terkait sidang obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Keterangan Saksi Meringankan

Sementara itu, Tim kuasa hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat mengklaim keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU dalam persidangan justru meringankan kliennya.

"Dari awal sidang ini sudah tiga kali sidang saksi semua meringankan, membantu, dan menjelaskan yang sebenarnya bahwa faktanya ini seperti ini," kata Riphat seusai persidangan.

Riphat lantas menyebut Irfan sebenarnya merupakan korban dari skenario Ferdy Sambo. Sehingga, dia berharap majelis hakim dapat memahami hal tersebut.

"Mudah-mudahan Majelis Hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga sebetulnya adalah korban," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI