Eks Anggota Polres Jaksel Sebut Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti CCTV Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 10 November 2022 | 20:07 WIB
Eks Anggota Polres Jaksel Sebut Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti CCTV Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menyebut Irfan Widyanto sebenarnya telah membantu penyidik mengumpulkan barang bukti DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, Arsyad mengaku pihaknya salah lantaran tidak melengkapi tanda terima barang bukti tersebut saat diserahkan Irfan sesuai syarat administrasi. Hal ini disampaikan Arsyad saat bersaksi di sidang Irfan selaku terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Dalam kesaksiannya, bukti DVR CCTV yang diserahkan Irfan ke Polres Jaksel pada 10 Juli 2022 itu sebenarnya sangat berguna untuk membantu penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami," kata Arsyad dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Jawabannya 'Siap' Melulu, Ini 4 Momen Susi ART Ferdy Sambo Jadi Sorotan Sidang Kasus Brigadir J

Arsyad berdalih, ketika itu seusai menerima barang bukti DVR CCTV tidak sempat melengkapi surat tanda terima sesuai syarat administrasi dengan alasan efisiensi penyidikan.

"Itu salah kami yang mulia," ujar Arsyad.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)

Sementara anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Dimas Arki yang juga bersaksi dalam persidangan, menyebut barang bukti DVR CCTV tersebut selanjutnya diserahkan olehnya ke Puslabfor Polri.

Menurut pengakuannya, penyerahan barang bukti ke Puslabfor dilakukan atas perintah atasannya, yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

"Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung. Jadi apapun perintah atasan, saya laksanakan," ungkap Dimas.

Baca Juga: Disemprot Hakim, Penyidik Kasus Ferdy Sambo Dibandingkan dengan Tukang Gorengan Gegara Serampangan Urus Barang Bukti

Saat menyerahkan barang bukti DVR CCTV ke Puslabfor Polri, Dimas mengakui dilakukan tanpa dokumen pendukung seperti berita acara penyitaan, laporan polisi, surat perintah penyitaan dan berita acara pembungkusan.

Menurutnya, kelengkapan administrasi tersebut biasanya diserahkan belakangan dengan alasan percepatan penyidikan.

"Jadi saya hanya menerima perintah," jelasnya.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan kesaksian terkait sidang obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan kesaksian terkait sidang obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Keterangan Saksi Meringankan

Sementara itu, Tim kuasa hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat mengklaim keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU dalam persidangan justru meringankan kliennya.

"Dari awal sidang ini sudah tiga kali sidang saksi semua meringankan, membantu, dan menjelaskan yang sebenarnya bahwa faktanya ini seperti ini," kata Riphat seusai persidangan.

Riphat lantas menyebut Irfan sebenarnya merupakan korban dari skenario Ferdy Sambo. Sehingga, dia berharap majelis hakim dapat memahami hal tersebut.

"Mudah-mudahan Majelis Hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga sebetulnya adalah korban," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI