Taqy Malik Tidak Akan Kembalikan Uang Hasil Lelang dari Bos Net89

Kamis, 10 November 2022 | 19:23 WIB
Taqy Malik Tidak Akan Kembalikan Uang Hasil Lelang dari Bos Net89
Taqy Malik usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Net89 di Mabes Polri, Kamis (10/11/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Reza Paten menghitung uang lelang sepeda Bromtpon milik Taqy Malik, di mana uang tersebut nantinya dipakai untuk pembangunan masjid di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. [dokumentasi pribadi]
Reza Paten menghitung uang lelang sepeda Bromtpon milik Taqy Malik, di mana uang tersebut nantinya dipakai untuk pembangunan masjid di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. [dokumentasi pribadi]

Mereka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI