![Reza Paten menghitung uang lelang sepeda Bromtpon milik Taqy Malik, di mana uang tersebut nantinya dipakai untuk pembangunan masjid di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. [dokumentasi pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/21/22727-taqy-malik-dan-reza-paten.jpg)
Mereka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.