Taqy Malik Tidak Akan Kembalikan Uang Hasil Lelang dari Bos Net89

Kamis, 10 November 2022 | 19:23 WIB
Taqy Malik Tidak Akan Kembalikan Uang Hasil Lelang dari Bos Net89
Taqy Malik usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Net89 di Mabes Polri, Kamis (10/11/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Taqy Malik tidak akan mengembalikan uang hasil lelang sepedanya yang dibeli bos investasi bodong robot trading Net89, Reza Paten. Uang senilai sekitar Rp 700 juta yang diperoleh Taqy Malik telah dipergunakan membangun masjid di daerah Bogor.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Taqy Malik, Dedy DJ usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Ya (tidak dikembalikan) karena kan, gini loh, uang ini kan digunakan oleh (membangun) masjid ya, untuk kebutuhan kepentingan masyarakat banyak. Karena Taqy Malik ini sebagai penceramah ya, dan mendidik juga para santri-santri yang ada di sana," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, karena uang tersebut diperuntukkan untuk membangun masjid yang dapat dipergunakan untuk kepentingan khalayak banyak, sehingga tak ada kewajiban bagi Taqy Malik untuk mengembalikannya.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Investasi Bodong Net89, Taqy Malik Dicecar 18 Pertanyaan

"Tidak ada kewajiban Mas Taqy Malik untuk mengemballikan uang itu. Karena diperuntukkannya jelas untuk kemaslahatan umat," tegasnya.

Pada saat diperiksa, Dedy mengklaim penyidik Bareskrim Polri tidak menyinggung pengembalian uang. Dari 18 pertanyaan yang diajukan, poin pentingnya terkait penggunaan uang yang diperoleh kliennya.

"Poin-poin penting itu seperti yang disampaikan dari awal, uangnya dikemanakan. Tadi sudah dijawab sama Prof Ali bahwa uangnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan yayasan, Masjid Malikal Mulqi yang berada di Kota Bogor, dan itu sudah selesai semua pembangunananya," kata Dedy.

Reza Paten memenangkan lelang sepeda Brompton milik Taqy Malik dengan harga Rp 777.777.777. [Yuliani/Suara.com]
Reza Paten memenangkan lelang sepeda Brompton milik Taqy Malik dengan harga Rp 777.777.777. [Yuliani/Suara.com]

Seperti diketahui, Taqy Malik hingga Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh 230 korban robot trading Net89. Mereka diduga menerima aliran dana dari bos aplikasi tersebut, Reza Paten.

Reza Paten diduga menggunakan uang hasil investasi ilegal saat membeli lelang bandana Atta Halilintar Rp 2,2 miliar. Sementara untuk Taqy Malik, pembelian sepeda seharga Rp 700 juta.

Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading Net89, Taqy Malik Ogah Balikin Duit Rp777 Juta

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Reza Paten.

Reza Paten menghitung uang lelang sepeda Bromtpon milik Taqy Malik, di mana uang tersebut nantinya dipakai untuk pembangunan masjid di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. [dokumentasi pribadi]
Reza Paten menghitung uang lelang sepeda Bromtpon milik Taqy Malik, di mana uang tersebut nantinya dipakai untuk pembangunan masjid di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. [dokumentasi pribadi]

Mereka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI