Suara.com - Influencer Taqy Malik memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus investasi bodong robot trading Net89. Usai menjalani pemeriksaan, dia menyatakan tidak terlibat dengan bisnis bodong yang dijalankan Reza Paten yang kekinian sudah berstatus tersangka.
"Nggak tahu sama sekali," kata Taqy Malik kepada wartawan di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Dia juga mengklarifikasi hubungannya dengan Reza Paten. Dijelaskannya mereka baru saling mengenal saat dirinya melelang sepeda miliknya. Hasil dari lelang itu diperuntukkan untuk membangun sebuah masjid.
"Saya kenal pun baru pertama kali ketika dia ngebit (beli sepeda dari lelang). Saya harus suportive, bit itu terbuka. Siapapun boleh ngebit," ujarnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading Net89, Taqy Malik Ogah Balikin Duit Rp777 Juta
"Dan saya katakan siapa yang menang tertinggi ngebitnya dan sudah ditentukan waktu timeingnya maka di yang menang. Waktu itu yang menang tertinggi adalah mas Reza Paten," sambungnya.
Kuasa hukum Taqy Malik, Dedy DJ mengatakan saat diperiksa kliennya dicecar dengan 18 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar penggunaan uang dari hasil lelang yang diperoleh kliennya.
"Proses pemeriksaan berjalan lancar karena seyogyanya klien saya mas Taqy tidak punya hubungan hukum apapun dengan Reza Paten, kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media Instagram," tuturnya.
Seperti diketahui, Taqy Malik hingga Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh 230 korban robot trading Net89. Mereka diduga menerima aliran dana dari bos aplikasi tersebut, Reza Paten.
Reza Paten diduga menggunakan uang hasil investasi ilegal saat membeli lelang bandana Atta Halilintar Rp2,2 miliar. Sementara untuk Taqy Malik, pembelian sepeda seharga Rp700 juta.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Reza Paten.
Mereka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.