"Kalau tahu kenapa nggak dibikin berita acara penerimaan barang bukti waktu menerima itu?" cecar hakim.
Arsyad beralasan bahwa saat itu pihaknya tak sempat untuk membuat berita acara.
"Pada saat itu belum yang mulia. Belum sempat," dalih Arsyad.
Arsyad juga mengaku bahwa Chuck tak menyebutkan dari mana DVR tersebut diperoleh.
"Untuk itu, seingat kami tidak disebutkan (Chuck) yang mulia," jawab Arsyad.
Pertanyaan tersebut tambah membuat hakim naik pitam lantaran peristiwa pembunuhan Brigadir J hanya terjadi di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kan waktu itu peristiwanya di situ (Komplek Polri Duren Tiga) kan, apa ada peristiwa lain?" tanya hakim.
Arsyad kembali memberi pertanyaan yang tak memuaskan. Ia tak mampu menjawab pertanyaan hakim tersebut.
"Tidak tahu yang mulia," timpal Arsyad.
Baca Juga: Terungkap! Tak Punya Kecocokan dengan Majikan, Dalih Irfan Ingin Resign dari Koorspri Ferdy Sambo
Hakim menyindir Arsyad: Beli gorengan aja ada resinya