Disemprot Hakim, Penyidik Kasus Ferdy Sambo Dibandingkan dengan Tukang Gorengan Gegara Serampangan Urus Barang Bukti

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 19:03 WIB
Disemprot Hakim, Penyidik Kasus Ferdy Sambo Dibandingkan dengan Tukang Gorengan Gegara Serampangan Urus Barang Bukti
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rentetan persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggalkan segudang momen unik dan telah membuka fakta-fakta baru.

Salah satunya yakni momen tim penyidik CCTV rumah Ferdy Sambo dari pihak Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan dicecar oleh Majelis Hakim.

Adapun Majelis Hakim sampai memberi 'semprotan' dan menyindir Arsyad ketika memberi kesaksian soal tanda terima barang bukti DVR CCTV yang diserahkan Chuck Putranto.

Arsyad beberkan soal penyerahan DVR CCTV

Arsyad hadir sebagai saksi dalam sidang Irfan Widyanto, yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Arsyad memberi kesaksian bahwa dirinya menerima barang bukti berupa tiga DVR CCTV dari Chuck di Polres Metro Jaksel pada Minggu (11/7/2022).

Sayangnya, majelis hakim dibuat kecewa lantaran Arsyad tak tahu menahu soal tanda bukti penerimaan DVR tersebut.

"Saudara tahu nggak fungsi DVR itu sebagai barang bukti diperlukan untuk membuat terang peristiwa tindak pidana tahu kan ya?" tanya hakim ke Arsyad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

"Tahu yang mulia," jawab Arsyad.

Baca Juga: Terungkap! Tak Punya Kecocokan dengan Majikan, Dalih Irfan Ingin Resign dari Koorspri Ferdy Sambo

Sontak, hakim mencecar Arsyad yang sudah tahu pentingnya berita acara penerimaan namun tak membuat dokumen tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI