Disemprot Hakim, Penyidik Kasus Ferdy Sambo Dibandingkan dengan Tukang Gorengan Gegara Serampangan Urus Barang Bukti

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 19:03 WIB
Disemprot Hakim, Penyidik Kasus Ferdy Sambo Dibandingkan dengan Tukang Gorengan Gegara Serampangan Urus Barang Bukti
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rentetan persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggalkan segudang momen unik dan telah membuka fakta-fakta baru.

Salah satunya yakni momen tim penyidik CCTV rumah Ferdy Sambo dari pihak Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan dicecar oleh Majelis Hakim.

Adapun Majelis Hakim sampai memberi 'semprotan' dan menyindir Arsyad ketika memberi kesaksian soal tanda terima barang bukti DVR CCTV yang diserahkan Chuck Putranto.

Arsyad beberkan soal penyerahan DVR CCTV

Baca Juga: Terungkap! Tak Punya Kecocokan dengan Majikan, Dalih Irfan Ingin Resign dari Koorspri Ferdy Sambo

Arsyad hadir sebagai saksi dalam sidang Irfan Widyanto, yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Arsyad memberi kesaksian bahwa dirinya menerima barang bukti berupa tiga DVR CCTV dari Chuck di Polres Metro Jaksel pada Minggu (11/7/2022).

Sayangnya, majelis hakim dibuat kecewa lantaran Arsyad tak tahu menahu soal tanda bukti penerimaan DVR tersebut.

"Saudara tahu nggak fungsi DVR itu sebagai barang bukti diperlukan untuk membuat terang peristiwa tindak pidana tahu kan ya?" tanya hakim ke Arsyad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

"Tahu yang mulia," jawab Arsyad.

Baca Juga: Sosok Ini Akui Kalau Ferdy Sambo Sosok Tempramen

Sontak, hakim mencecar Arsyad yang sudah tahu pentingnya berita acara penerimaan namun tak membuat dokumen tersebut.

"Kalau tahu kenapa nggak dibikin berita acara penerimaan barang bukti waktu menerima itu?" cecar hakim.

Arsyad beralasan bahwa saat itu pihaknya tak sempat untuk membuat berita acara.

"Pada saat itu belum yang mulia. Belum sempat," dalih Arsyad.

Arsyad juga mengaku bahwa Chuck tak menyebutkan dari mana DVR tersebut diperoleh.

"Untuk itu, seingat kami tidak disebutkan (Chuck) yang mulia," jawab Arsyad.

Pertanyaan tersebut tambah membuat hakim naik pitam lantaran peristiwa pembunuhan Brigadir J hanya terjadi di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kan waktu itu peristiwanya di situ (Komplek Polri Duren Tiga) kan, apa ada peristiwa lain?" tanya hakim.

Arsyad kembali memberi pertanyaan yang tak memuaskan. Ia tak mampu menjawab pertanyaan hakim tersebut.

"Tidak tahu yang mulia," timpal Arsyad.

Hakim menyindir Arsyad: Beli gorengan aja ada resinya

Emosi hakim tampak memuncak ketika Arsyad tak kunjung memberi jawaban yang diinginkan. Majelis hakim juga memberi sindiran soal pentingnya surat terima barang bukti tersebut yang tak mampu diperoleh pihak Arsyad.

"Nah itu makannya label (barang buktinya), di label," semprot hakim.

"Siap salah yang mulia," sahut Arsyad.

Hakim sampai-sampai menyindir bahwa membeli gorengan pun mendapat bukti berupa resi.

"Beli goreng pisang aja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima, pakai resi, apalagi barang bukti. Saudara beli, pakai tanda terima, saudara belanja ada tanda terima, ada resi," sindir hakim.

Hakim juga menyemprot Arsyad dan jajaran penyidik gegara dinilai serampangan menyerahkan barang bukti tanpa tanda terima.

"Masa barang bukti nggak pakai berita acara, main serahkan begitu aja nggak bener itu," pungkas Hakim.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI