Suara.com - Selain handphone, senjata milik Ferdy Sambo yang digunakan untuk mengeksekusi almarhum Brigadir Yosua, di rumah Duren Tiga masih jadi misteri. Tidak hanya milik Sambo, tapi senjata Yosua pun hilang.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy mengatakan bahwa, pasca penembakan, senjata Sambo tersebut tidak ada di daftar barang bukti yang diserahkan kepada tim penyidik.
Tidak hanya milik Sambo, tapi senjata Yosua pun hilang.
"Permasalahannya senjata ini pada hilang," katanya dikutip dalam tayangan Kanal Youtube metrotvnews pada Kamis,(10/11/2022).
Baca Juga: Momen Susi Peluk dan Cium Tangan Putri Candrawati Dinilai Pakar Psikologi: Ada Ikatan Emosional
Dua senjata itu adalah jenis Glock milik pribadi Ferdy Sambo dan HS yang dipegang Yosua.
Ronny menduga bahwa dua senjata pistol tersebut sengaja dilenyapkan untuk menghilangkan barang bukti pembunuhan Yosua.
"Dugaan kami hilangnya senjata tersebut karena untuk menghilangkan barang bukti," tuturnya.
"Kalau senjata FS tidak ditemukan kita lihatlah agenda pembuktiannya nanti," tambah Ronny.
Lebih lanjut, menurut keterangan kliennya, Ferdy Sambo menghabisi nyawa Yosua dengan senjata pribadinya. Sementara milik korban ditembakan ke arah tembok.
"Jadi Sambo bawa dua senjata glock pribadinya dan HS milik Yosua," katanya.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.