Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023.
"Mudah-mudahan pada kesempatan berikut, UU tersebut dapat diusulkan kembali untuk masuk Prolegnas Prioritas," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Faktor yang membuat RUU PPRT masih menggantung, kata Dasco, salah satunya karena RUU PPRT belum ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas pada masa sidang sekarang.
"Yang kita tahu bahwa UU PPRT itu ada usul yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan memang karena belum ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas karena memang agendanya belum ada pada saat masa sidang ini," ujarnya.
Baca Juga: DPR Terus Dorong RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Sehingga, ia pun mendorong agar pimpinan DPR bisa segera menindaklanjuti hasil kerja Baleg DPR tersebut.
"Nanti kami tinggal akan membagi atau memberikan kepada komisi teknis yang cocok untuk membahas rancangan UU tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Kamis (4/11), Wakil Baleg DPR RI Willy Aditya mempertanyakan kemauan politik atau political will para pimpinan DPR dalam menyelesaikan RUU PPRT.
"Kementerian Tenaga Kerja sudah bersedia (membahas RUU PPRT) dan Pemerintah sudah membentuk gugus tugas, seharusnya DPR tidak perlu menunda. Political will pimpinan DPR jadi 'tanda tanya' besar," kata Willy kepada Antara di Jakarta.
Menurut dia, pimpinan Baleg DPR sudah tiga kali mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk segera memproses RUU PPRT. Namun, surat itu tidak pernah direspons.
Baca Juga: Meski Tak Persoalkan Target, DPR Tetap Tak Mau Buru-buru Sahkan RKUHP
Willy mengatakan draf RUU PPRT sebenarnya sudah selesai pada 1 Juli 2020 dan sudah dilaporkan kepada pimpinan DPR. Sehingga, draf itu seharusnya tinggal diputuskan di rapat paripurna untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
"Sudah dua tahun, namun pimpinan DPR tidak membawa dalam rapat paripurna. Saya juga berulang kali sampaikan dalam rapat badan musyawarah dan interupsi di rapat paripurna, namun tidak pernah digubris," katanya.
Dia menilai kehadiran UU PPRT sangat penting sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari penindasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan. (Antara)