Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait rencana Aktivis Pro Demokrasi (proDem) yang ingin melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke lembaganya.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku mempersilahkan ProDem untuk memberikan informasi kepada pihaknya atas dugaan terkait Komjen Agus Andrianto menerima uang Rp 6 miliar dari bisnis tambang ilegal.
Menurut Ali, peran masyarakat dalam laporan pengaduan terkait dugaan korupsi sangat penting. Maka itu, lembaganya membuka pintu kepada siapa saja yang hendak membuat laporan.
Tentunya, kata Ali, setiap laporan yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat akan terlebih dahulu dilakukan analisa.
Baca Juga: Reaksi Ferdy Sambo Vs Hendra Kurniawan Soal Isu Setoran Uang Tambang Ilegal
"Tentu silahkan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti,"kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Ali pun tak lupa mengingatkan bagi masyarakat yang ingin datang ke KPK untuk membuat pengaduan, dipastikan harus memberikan informasi dan data atau dokumen awal untuk dapat ditindaklanjuti.
"Karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar administratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," imbuhnya
Sebelumnya, Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule berencana melaporkan Komjen Agus ke KPK.
"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule saat dihubungi wartawan, Selasa (8/11/2022) lalu.
Pelaporan ke KPK akan dilakukan dengan melampirkan dokumen Laporan Hasil Penyelidikan (LPH) milik Biro Paminal Divisi Propam Polri. Di dalamnya memuat aliran dana yang diduga dari tambang ilegal ke sejumlah anggota Polri.
"Laporan kami ke KPK agar dilakukan penindakan hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto," ujar Iwan
Sudah Lapor ke Mabes
Sebelumnya, rombongan ProDem mendatangi Mabes Polri guna melaporkan Komjen Pol Agus Andrianto ke Propam Mabes Polri. Mereka meminta Kadiv Propam Polri menindaklanjuti aduannya.
"Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar memanggil dan memeriksa Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. sehubungan dengan adanya Video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong," kata Iwan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11) kemarin.
Kadiv Propam Mabes Polri diminta untuk mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut. Hal itu guna mengembalikan citra kepolisian.
"Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar membuka seterang-terangnya pengusutan permasalahan ini agar tercipta transparansi penanganan perkara demi menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Iwan.
Pengakuan Ismail Bolong
Untuk diketahui, nama mantan anggota polisi Ismail Bolong mencuat ke publik setelah pengakuannya menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima setoran uang dari tambang ilegal.
Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tuturnya.
Bukan hanya kepada Agus, Ismail juga pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp 200 juta. Uang itu diserahkan ke Kasat Reskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.
Klarifikasi Ismail Bolong, Buat Video Ditekan Hendra Kurniawan
Belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi, dia membantah bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang.
"Nama saya Ismail Bolong saya saat ini sudah pensiun dini dari anggota Polri aktif mulai bulan Juli 2022. Perkenankan saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar dan saya pastikan berita itu saya tidak pernah komunikasi sama Pak Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal," kata Ismail Bolong dalam video dikutip Suara.com, Minggu (6/11/2022) lalu.
Ismail Bolong juga mengaku kaget saat mengetahui video testimoni dirinya yang ketika itu dilakukan dalam tekanan baru viral saat ini. Menurutnya video tersebut dibuat pada Februari 2022 lalu.
"Saya kaget viral sekarang. Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dalam penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu saya komunikasi melalui HP melalui anggota Paminal dengan mengancam akan bawa kamu ke Jakarta kalau nggak mau melakukan testimoni," tutur Ismail Bolong.