Rencana ProDem Laporkan Kabareskrim Terkait Dugaan Kasus Tambang Ilegal, KPK: Persilakan Siapapun Lapor

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 18:45 WIB
Rencana ProDem Laporkan Kabareskrim Terkait Dugaan Kasus Tambang Ilegal, KPK: Persilakan Siapapun Lapor
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait rencana Aktivis Pro Demokrasi (proDem) yang ingin melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke lembaganya.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku mempersilahkan ProDem untuk memberikan informasi kepada pihaknya atas dugaan terkait Komjen Agus Andrianto menerima uang Rp 6 miliar dari bisnis tambang ilegal.

Menurut Ali, peran masyarakat dalam laporan pengaduan terkait dugaan korupsi sangat penting. Maka itu, lembaganya membuka pintu kepada siapa saja yang hendak membuat laporan.

Tentunya, kata Ali, setiap laporan yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat akan terlebih dahulu dilakukan analisa.

"Tentu silahkan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti,"kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Ali pun tak lupa mengingatkan bagi masyarakat yang ingin datang ke KPK untuk membuat pengaduan, dipastikan harus memberikan informasi dan data atau dokumen awal untuk dapat ditindaklanjuti.

"Karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar administratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," imbuhnya

Sebelumnya, Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule berencana melaporkan Komjen Agus ke KPK.

"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule saat dihubungi wartawan, Selasa (8/11/2022) lalu.

Baca Juga: Reaksi Ferdy Sambo Vs Hendra Kurniawan Soal Isu Setoran Uang Tambang Ilegal

Pelaporan ke KPK akan dilakukan dengan melampirkan dokumen Laporan Hasil Penyelidikan (LPH) milik Biro Paminal Divisi Propam Polri. Di dalamnya memuat aliran dana yang diduga dari tambang ilegal ke sejumlah anggota Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI