"Tidak tahu yang mulia," timpal Arsyad.
Tak puas dengan jawaban Arsyad, hakim lantas mengingatkan ihwal pentingnya surat tanda terima atau label barang bukti.
"Nah itu makannya label (barang buktinya), di label," semprot hakim.
"Siap salah yang mulia," sahut Arsyad.
"Beli goreng pisang aja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima, pakai resi, apalagi barang bukti. Saudara beli, pakai tanda terima, saudara belanja ada tanda terima, ada resi. Masa barang bukti nggak pakai berita acara, main serahkan begitu aja nggak bener itu," kata hakim.