Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar eks penyidik Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Arsyad memberikan kesaksian dalam sidang Irfan Widyanto, yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bahkan, Arsyad kena semprot majelis hakim terkait pertanyaan tanda terima barang bukti DVR CCTV yang diserahkan Chuck Putranto.
Dalam persidangan tersebut, Arsyad mengaku menerima barang bukti berupa tiga DVR CCTV tersebut dari Chuck di Polres Metro Jaksel pada Minggu (11/7/2022). Namun, dia mengklaim tidak sempat membuat surat tanda terimanya.
"Saudara tahu nggak fungsi DVR itu sebagai barang bukti diperlukan untuk membuat terang peristiwa tindak pidana tahu kan ya?" tanya hakim ke Arsyad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Tahu yang mulia," jawab Arsyad.
"Kalau tahu kenapa nggak dibikin berita acara penerimaan barang bukti waktu menerima itu?" cecar hakim.
"Pada saat itu belum yang mulia. Belum sempat," dalih Arsyad.
Hakim lantas mencecar Arsyad kembali soal sumber lokasi DVR CCTV yang disita sebagai barang bukti tersebut.
"Untuk itu, seingat kami tidak disebutkan (Chuck) yang mulia," jawab Arsyad.
"Kan waktu itu peristiwanya di situ (Komplek Polri Duren Tiga) kan, apa ada peristiwa lain?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," timpal Arsyad.
Tak puas dengan jawaban Arsyad, hakim lantas mengingatkan ihwal pentingnya surat tanda terima atau label barang bukti.
"Nah itu makannya label (barang buktinya), di label," semprot hakim.
"Siap salah yang mulia," sahut Arsyad.
"Beli goreng pisang aja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima, pakai resi, apalagi barang bukti. Saudara beli, pakai tanda terima, saudara belanja ada tanda terima, ada resi. Masa barang bukti nggak pakai berita acara, main serahkan begitu aja nggak bener itu," kata hakim.