Eks Penyidik Polres Jaksel Kena Semprot Hakim Saat Menjadi Saksi Persidangan Obstruction of Justice Ferdy Sambo

Kamis, 10 November 2022 | 18:23 WIB
Eks Penyidik Polres Jaksel Kena Semprot Hakim Saat Menjadi Saksi Persidangan Obstruction of Justice Ferdy Sambo
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar eks penyidik Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Arsyad memberikan kesaksian dalam sidang Irfan Widyanto, yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bahkan, Arsyad kena semprot majelis hakim terkait pertanyaan tanda terima barang bukti DVR CCTV yang diserahkan Chuck Putranto.

Dalam persidangan tersebut, Arsyad mengaku menerima barang bukti berupa tiga DVR CCTV tersebut dari Chuck di Polres Metro Jaksel pada Minggu (11/7/2022). Namun, dia mengklaim tidak sempat membuat surat tanda terimanya.

"Saudara tahu nggak fungsi DVR itu sebagai barang bukti diperlukan untuk membuat terang peristiwa tindak pidana tahu kan ya?" tanya hakim ke Arsyad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

"Tahu yang mulia," jawab Arsyad.

"Kalau tahu kenapa nggak dibikin berita acara penerimaan barang bukti waktu menerima itu?" cecar hakim.

"Pada saat itu belum yang mulia. Belum sempat," dalih Arsyad.

Hakim lantas mencecar Arsyad kembali soal sumber lokasi DVR CCTV yang disita sebagai barang bukti tersebut.

"Untuk itu, seingat kami tidak disebutkan (Chuck) yang mulia," jawab Arsyad.

Baca Juga: Telak! Hakim Semprot Eks Penyidik Polres Jaksel Arsyad: Beli Pisang Goreng Aja Pakai Tanda Terima, Apalagi Barang Bukti

"Kan waktu itu peristiwanya di situ (Komplek Polri Duren Tiga) kan, apa ada peristiwa lain?" tanya hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI