Telak! Hakim Semprot Eks Penyidik Polres Jaksel Arsyad: Beli Pisang Goreng Aja Pakai Tanda Terima, Apalagi Barang Bukti

Kamis, 10 November 2022 | 18:04 WIB
Telak! Hakim Semprot Eks Penyidik Polres Jaksel Arsyad: Beli Pisang Goreng Aja Pakai Tanda Terima, Apalagi Barang Bukti
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kan waktu itu peristiwanya di situ (Komplek Polri Duren Tiga) kan, apa ada peristiwa lain?" tanya hakim.

"Tidak tahu yang mulia," timpal Arsyad.

Tak puas dengan jawaban Arsyad, hakim lantas mengingatkan ihwal pentingnya surat tanda terima atau label barang bukti. 

"Nah itu makannya label (barang buktinya), di label," semprot hakim.

"Siap salah yang mulia," sahut Arsyad.

"Beli goreng pisang aja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima, pakai resi, apalagi barang bukti. Saudara beli, pakai tanda terima, saudara belanja ada tanda terima, ada resi. Masak barang bukti, enggak pakai berita acara, main serahkan begitu saja nggak bener itu," pungkas hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI