Suara.com - Eks penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan kena semprot majelis hakim saat bersaksi di sidang Irfan Widyanto selaku terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Momen ini terjadi ketika Arsyad dicecar pertanyaan terkait tanda terima barang bukti DVR CCTV yang diserahkan Chuck Putranto.
Dalam kesaksiannya, Arsyad mengaku menerima barang bukti berupa tiga DVR CCTV tersebut dari Chuck di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Minggu, 11 Juli 2022. Namun, dia mengklaim tidak sempat membuat surat tanda terimanya.
"Saudara tahu enggak fungsi DVR itu sebagai barang bukti diperlukan untuk membuat terang peristiwa tindak pidana tau kan ya?" tanya hakim ke Arsyad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Tahu yang mulia," jawab Arsyad.
"Kalau tau kenapa enggak dibikin berita acara penerimaan barang bukti waktu menerima itu?" cecar hakim.
"Pada saat itu belum yang mulia. Belum sempat," dalih Arsyad.
Hakim lantas mencecar Arsyad kembali soal sumber lokasi DVR CCTV yang disita sebagai barang bukti tersebut.
"Untuk itu seingat kami tidak disebutkan (Chuck) yang mulia," jawab Arsyad.
"Kan waktu itu peristiwanya di situ (Komplek Polri Duren Tiga) kan, apa ada peristiwa lain?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," timpal Arsyad.
Tak puas dengan jawaban Arsyad, hakim lantas mengingatkan ihwal pentingnya surat tanda terima atau label barang bukti.
"Nah itu makannya label (barang buktinya), di label," semprot hakim.
"Siap salah yang mulia," sahut Arsyad.
"Beli goreng pisang aja pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima, pakai resi, apalagi barang bukti. Saudara beli, pakai tanda terima, saudara belanja ada tanda terima, ada resi. Masak barang bukti, enggak pakai berita acara, main serahkan begitu saja nggak bener itu," pungkas hakim.