Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 17:13 WIB
Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?
Ilustrasi RKUHP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Disebutkan dalam Pasal 219, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan/atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dapat dipidana dengan penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.

Lalu, dalam Pasal 220 yang berisikan dua ayat disebutkan hal sebagai berikut:

(1) Menyatakan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden hanya bisa dituntut berdasarkan aduan.

(2) Menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI