3. Pasal 344
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup hingga melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.
(2). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, mengakibatkan adanya luka berat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas mengakibatkan matinya orang atau hilangnya nyawa seseorang, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII.
4. Pasal 345
Pasal 345 turut dihapus, dimana pasal ini berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya atau kekhilafannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup, serta kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas mengakibatkan adanya luka berat bagi orang, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau menghilangnya nyawa seseorang, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (liima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Baca Juga: Meski Tak Persoalkan Target, DPR Tetap Tak Mau Buru-buru Sahkan RKUHP
5. Pasal 429