Suara.com - Media sosial Indonesia beberapa kali dihebohkan dengan viralnya video porno. Seperti baru-baru ini netizen dibuat geger dengan video porno wanita berkebaya merah. Kabarnya pihak kepolisian telah menangkap dua pemeran video porno tersebut dan menetapkan mereka sebagai tersangka pada Minggu (6/11/2022) lalu.
Sebelum kasus "kebaya merah", viralnya konten tak senonoh sudah beberapa kali berujung pada penangkapan polisi. Beberapa kasus pun melibatkan public figure ternama Tanah Air. Yuk simak kasus pornografi yang diciduk polisi berikut ini.
1. Ariel NOAH
Ariel NOAH pernah tersandung kasus video asusila pada 2010 lalu. Video itu memperlihatkan Ariel berhubungan intim dengan dua publik figure ternama yakni Luna Maya dan Cut Tari. Akibat video tersebut, Ariel mendapat vonis penjara 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta.
Baca Juga: Barang Bukti Video Porno Kebaya Merah Diperlihatkan, Ada 100 Foto Telanjang di Hardisk Komputer!
2. Gisella Anastasia
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi pada akhir 2020 lalu. Hal ini menyusul beredarnya video syur berdurasi 19 detik keduanya yang viral di media sosial.
Kepolisian mengungkap video syur itu direkam Gisel menggunakan ponsel pada 2017. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada dua penyebar video syur Gisel.
3. Siskaeee
Aksi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee yang memamerkan payudara di Bandara YIA, Kulon Progo, DIY viral di media sosial pada akhir 2021 lalu. Diketahui Siskaeee juga sering mengunggah konten-kontennya ke situs dewasa OnlyFans. Kepolisian menangkap Siskaeee dan menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri Wates. Walau begitu Siskaeee dapat kesempatan bebas bersyarat hingga berhasil keluar dari penjara sejak 19 Juli 2022.
Baca Juga: Tersangka 'Kebaya Merah' Bikin 92 Video Mesum demi Cuan, Pemeran Wanita Diduga Pasien RSJ Menur
4. Dea OnlyFans
Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Maret 2022 lalu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah konten porno di situs OnlyFans. Walau jadi tersangka dan dijerat Undang-Undang Pornografi, Dea tidak ditahan karena dalam kondisi hamil dan ingin menyelesaikan kuliahnya.
5. Kebaya Merah
Terbaru, ada dua pemeran video porno kebaya merah inisial ACS dan AH yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Kedua tersangka itu merekam video porno di Surabaya, tepatnya di kamar 1710 sebuah hotel di Kecamatan Gubeng.
Selain itu mereka memperjualbelikan video-video panas itu lewat dua akun Twitter yang dikelola sepanjang 2022. Sementara itu video kebaya merah yang sempat viral di media sosial itu adalah hasil pesanan dari pembeli.
Kontributor : Trias Rohmadoni