Suara.com - Pekerja harian lepas atau PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto menyebut Ferdy Sambo tempramen. Hal ini diungkap Ariyanto saat tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto mencecar kepribadian Ferdy Sambo dalam persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ariyanto selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU awalnya mengaku telah mengabdi kepada Ferdy Sambo selama 5 tahun. Dia bekerja menjadi PHL Ferdy Sambo sejak masih berpangkat Kombes.
"Saya menjadi PHL beliau (Ferdy Sambo) itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," kata Ariyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Kalau ada perintah dan tidak dilakukan atau dilakukan tidak sesuai dengan perintahnya, apa biasanya Pak Ferdy Sambo ini sikapnya?" tanya tim kuasa hukum Irfan.
"Kalau masalah itu saya tidak tahu," jawab Ariyanto.
"Kan saksi bekerja lama?" cecar Irfan.
"Ya kan saya bekerja langsung hanya ibratnya sebagai tukang bersih," dalih Ariyanto.
Tak puas dengan jawaban Ariyanto, Irfan terus mencecarnya. "Jadi selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegor, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?" cecarnya.
"Ya kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," jawab Ariyanto.
Baca Juga: Kata Mantan Ajudan, Ferdy Sambo Dulu Janji Bela Bharada E Usai Brigadir J Tewas
"Tempramen berarti?" Irfan menegaskan.
"Iya," jawab Ariyanto.