Tambahan nilai sebesar 10 persen akan diberikan kepada penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar, di mana tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 45.
5. Tambahan 5 persen
Tambahan nilai sebesar 5 persen akan diberikan kepada pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan. Penambahan nilai 5 persen ini akan dihitung dari nilai tertinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 23.
Penugasan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Penugasan Khusus di daerah tertinggal, perbatasan, dan juga kepulauan terluar (Pensus DTPK).
- Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat)
- Nusantara Sehat Individu (NSI)
- Nusantara Sehat berbasis Tim (NST)
- Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).
Baca Juga: 7 Syarat dan Berkas Administrasi Pendaftar Calon PPPK Khusus Nakes yang Dibuka pada 18 November 2022
Bagaimana, sekarang sudah tahu kan kriteria peserta yang dapat nilai tambah seleksi PPPK Tenaga Kesehatan. Apakah Anda memenuhi salah satu kriteria di atas?