Suara.com - Terdapat dua kriteria pelamar yang dapat mendaftar PPPK Nakes 2022, yaitu eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.
Sudah tahu belum, kalau ternyata ada peserta yang bisa dapat nilai tambahan dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, lho. Pada seleksi PPPK Nakes 2022 memang ada kebijakan afirmasi atau penambahan nilai untuk pelamar dengan kriteria tertentu. Seperti apa kriterianya? Mari simak ulasannya di bawah ini.
Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
1. Tambahan 35 persen
Baca Juga: 7 Syarat dan Berkas Administrasi Pendaftar Calon PPPK Khusus Nakes yang Dibuka pada 18 November 2022
Bagi pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, akan mendapatkan tambahan nilai 35 persen, di mana tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 158.
2. Tambahan 25 persen
Bagi pelamar yang bisa mendapatkan tambahan 25 persen adalah mereka yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus-menerus. Selain itu, pelamar yang bersangkutan juga harus melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN. Tambahan nilai sebesar 25 persen tersebut dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 113.
3. Tambahan 15 persen
Bagi pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, maka berhak mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen, di mana tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 68.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Simak Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan
4. Tambahan 10 persen
Tambahan nilai sebesar 10 persen akan diberikan kepada penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar, di mana tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 45.
5. Tambahan 5 persen
Tambahan nilai sebesar 5 persen akan diberikan kepada pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan. Penambahan nilai 5 persen ini akan dihitung dari nilai tertinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 23.
Penugasan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Penugasan Khusus di daerah tertinggal, perbatasan, dan juga kepulauan terluar (Pensus DTPK).
- Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat)
- Nusantara Sehat Individu (NSI)
- Nusantara Sehat berbasis Tim (NST)
- Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).
Bagaimana, sekarang sudah tahu kan kriteria peserta yang dapat nilai tambah seleksi PPPK Tenaga Kesehatan. Apakah Anda memenuhi salah satu kriteria di atas?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama