Dewan Pers dengan Polri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Cegah Kriminalisasi Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 | 15:25 WIB
Dewan Pers dengan Polri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Cegah Kriminalisasi Jurnalis
Dewan Pers
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pers bersama Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk melindungi jurnalis dari kriminalisasi atas kerja-kerja peliputan mereka. Penandatangan dilakukan bersama di Mabes Polri pada Kamis (10/11/2022).

Penandatangan dilakukan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dan Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Perjanjian kerja sama tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

"PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik," kata Arif dalam keterangan pers.

PKS sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Kedepannya, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Tahun Depan, Dewan Pers Tidak Layani Pengaduan Manual dan Lewat Email

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujar Arif.

Salah satu poin mengatur tentang ketika Polri menerima laporan dari masyarakat mengenai pemberitaan, selanjutnya harus berkoordinasi Dewan Pers. Hal itu guna menentukan materi yang dilaporkan masuk dalam kategori karya jurnalistik atua bukan.

"Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers," kata Arif.

"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers.” 

Namun sebaliknya, jika materi yang diperkarakan bukan produk jurnalistik, perbuatannya masuk dalam kategori penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga: Bersama Dewan Pers, IMS dan Suara.com Resmi Buka Local Media Summit 2022

"Maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI