Suara.com - Pesta pemilu 2024 yang kini sudah disambut meriah oleh banyak pihak ternyata belum siap secara teknis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, pihak KPU mengungkap masih banyak partai politik yang hingga kini belum memenuhi syarat secara administrasi dan faktual sehingga peserta pemilu yang diusung dari parpol belum rampung. Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
9 partai belum penuhi syarat
Dalam pengumuman hasil verifikasi faktual melalui Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 pada hari Rabu (9/11/2022), KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik.
KPU menyatakan setidaknya ada 9 partai politik yang belum memenuhi syarat verifikasi. Partai tersebut meliput Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.
Kesembilan partai ini masih melalui proses administrasi secara penuh, karena pada pemilu sebelumnya belum masuk dalam kriteria sebagai peserta pemilu.
KPU beri waktu perbaikan
Meski demikian, rupanya KPU mengungkap mereka masih memberikan waktu kepada sembilan parpol untuk perbaikan setiap tahap verifikasi yang dilakukan mulai tanggal 10 hingga 23 November 2022 mendatang.
Harus lewati beberapa step verifikasi
Baca Juga: PUAN Ingin PAN Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Begini Respon Zulkifli Hasan
KPU pun mengungkap bahwa setiap partai yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu harus melewati beberapa step verifikasi.