Fakta-fakta 9 Partai Politik Belum Penuhi Syarat Pemilu 2024, KPU Beri Waktu?

Kamis, 10 November 2022 | 15:08 WIB
Fakta-fakta 9 Partai Politik Belum Penuhi Syarat Pemilu 2024, KPU Beri Waktu?
5 Fakta KPU ungkap banyak partai politik belum penuhi syarat Pemilu 2024. (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesta pemilu 2024 yang kini sudah disambut meriah oleh banyak pihak ternyata belum siap secara teknis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, pihak KPU mengungkap masih banyak partai politik yang hingga kini belum memenuhi syarat secara administrasi dan faktual sehingga peserta pemilu yang diusung dari parpol belum rampung. Simak inilah 5 fakta selengkapnya.

9 partai belum penuhi syarat

Dalam pengumuman hasil verifikasi faktual melalui Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 pada hari Rabu (9/11/2022), KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik.

Baca Juga: PUAN Ingin PAN Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Begini Respon Zulkifli Hasan

KPU menyatakan setidaknya ada 9 partai politik yang belum memenuhi syarat verifikasi. Partai tersebut meliput  Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.

Kesembilan partai ini masih melalui proses administrasi secara penuh, karena pada pemilu sebelumnya belum masuk dalam kriteria sebagai peserta pemilu.

KPU beri waktu perbaikan

Meski demikian, rupanya KPU mengungkap mereka masih memberikan waktu kepada sembilan parpol untuk perbaikan setiap tahap verifikasi yang dilakukan mulai tanggal 10 hingga 23 November 2022 mendatang.

Harus lewati beberapa step verifikasi

Baca Juga: Sekjen PDIP Berani 'Tampar' Petugas Partai Jokowi Gara-Gara Percaya Diri Sebut Jabatan Presiden 2024 Jatah Prabowo, Relawan: untuk Apa Ada KPU

KPU pun mengungkap bahwa setiap partai yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu harus melewati beberapa step verifikasi.

Di antaranya adalah verifikasi terhadap kepengurusan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Selanjutnya, verifikasi terhadap kantor partai politik tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.

Pengumuman hasil faktual tanggal 14 Desember 

Usai melewati beberapa step verifikasi, KPU juga akan mengumumkan hasil verifikasi pihaknya atas setiap partai politik yang mencalonkan diri dan resmi terdaftar sebagai peserta pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 mendatang. 

Sembilan partai lain tinggal menunggu pemilu

Berbeda dengan 9 partai yang belum terverifikasi, KPU juga mengumumkan 9 partai lain yang sudah terverifikasi. Mereka tinggal menunggu pengumuman hasil verifikasi partai politik yang resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 dan juga waktu pemilu.

Kesembilan partai tersebut adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PPP, Partai Demokrat dan PAN.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI