Suara.com - Asisten Rumah Tangga (ART) Susi mengatakan bahwa, Kuat Ma'ruf sempat ditanya oleh Putri Candrawathi mengenai keberadaan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer, sewaktu di rumah magelang, Jawa Tengah.
Momen tersebut terjadi seusai Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di depan kamar mandi lantai dua pada 7 Juli 2022.
Kepada Kuat, istri Ferdy Sambo ini meminta kedua ajudannya tersebut untuk segera pulang.
"At (Kuat), Ricky sama Richard ke mana? Terus Kuat berkata 'lagi di sekolahannya mas ibu'. 'Sudah, suruh pulang'," kata Susi menirukan percakapan keduanya kala itu seperti dikutip dari Kanal Youtube KOMPAS TV pada Kamis, (10/11/2022).
Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan siapa yang dihubungi Putri Candrawathi tersebut.
Susi mengaku tidak begitu mengetahui antara Ricky atau Richard. Yang dia lihat adalah momen di mana Putri Candrawathi menyodorkan ponselnya ke arah Kuat, guna mencari salah satu kontak ajudannya itu. Ketiganya sedang berada di kamar Putri Candrawathi yang berbaring lemas.
"Ibu ngasih kode om Kuat yang mencetin HP nya ibu, terus setelah berdering (menyambung) dikasih ke ibu (ponsel)," tuturnya.
Sesudah perbincangan singkat tersebut, Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir PC pergi keluar kamar meninggalkan PC dan Susi.
"Saya di dalam kamar sama ibu pijat-pijat kaki ibu pakai minyak kayu putih," ungkap Susi,
Sebagaimana diketahui, Susi kembali memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, (9/11/2022) perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Selain Susi, ada Berikut 9 saksi yang bersaksi dalam persidangan lanjutan yaitu:
Susi (ART)
Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
Abdul Somad (ART)
Alfonsius Dua Lurang (security)
Daryanto/ Kodir (ART)
Marjuki (security komplek)
Adzan Romer (ajudan)
Daden Miftahul Haq (ajudan)
Prayogi Iktara Wikaton (sopir)
Farhan Sabilah (anggota Polri)
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah bos korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.