Suara.com - Binaragawati kondang asal Jawa Barat, Anoy Roz mengalami kejadian yang tak mengenakkan. Sosok juara binaraga dunia tersebut ditendang ojol atau pengemudi ojek online yang diduga gegara cekcok soal pemesanan.
Aksi sosok ojol tersebut terekam kamera dan telah viral di media sosial. Kini, Anoy telah membawa kasus tersebut ke meja hijau dan melapor ke kepolisian setempat.
Driver ojol tak kunjung tiba, Anoy cancel order
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (5/11/2022) pekan lalu saat Anoy usai mengajar kelas fitness di sasana olahraga terdekat.
Baca Juga: Driver Ojol Tendang Binaragawati di Depan BEC Bandung, Netizen Geram: Kalau Bales Nendang Tamat!
Sebagaimana yang Anoy beberkan ke awak media Selasa (9/11/2022), ia terpaksa harus memesan ojek online untuk pergi ke lokasi lain demi bertemu klien dikarenakan ban motor pribadinya bocor.
Ia memesan ojek online dari salah satu aplikasi penyedia jasa dan sengaja memilih titik temu agar driver mudah sampai di lokasi.
Sayangnya, driver tersebut tak kunjung menampakkan dirinya. Anoy terpaksa membatalkan pesanan (cancel order) dan harus memesan kembali dengan driver yang berbeda demi mengejar waktu.
Sang driver naik pitam gegara pemesanan dibatalkan
Driver ojol tersebut akhirnya muncul setelah pesanan Anoy kadung dibatalkan. Anoy akhirnya meminta maaf dan telah mengganti uang ongkos yang seharusnya dibayarkan dalam pemesanan tersebut.
Baca Juga: Kronologi Pemukulan Driver Ojol di Depan Hotel Sumi, Polisi Amankan Satu Orang
Kendati demikian, emosi sang pengemudi ojol tersebut tak dapat terbendung dan langsung beradu mulut dengan Anoy. Sontak, ojol itu menendang Anoy hingga terdorong jauh.
Insiden tersebut akhirnya terekam oleh salah seorang saksi mata dan diunggah ke media sosial hingga viral. Tampak juga beberapa pihak lain di TKP yang melerai driver ojol yang terlanjur naik pitam.
Anoy memilih melawan melalui jalur hukum
Meski terbilang memiliki fisik yang lebih kuat sebagai seorang atlet, Anoy menahan diri untuk tak kembali melawan tendangan ojol itu.
Anoy mengungkap bahwa dirinya lebih memilih melawan melalui jalur hukum dan melaporkan aksi 'jagoan' ojol tersebut ke Polrestabes Bandung.
"Bahwa benar saudari A itu sudah membuat pengaduan ke Polrestabes Bandung pada hari Senin 7 November," ungkap Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Rose kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Rose menerangkan pihaknya akan segera mendalami kasus tersebut dan menindaklanjuti ulah oknum ojol tersebut. Kini laporan tersebut telah terdaftar di Polrestabes Bandung dengan nomor STPB/281/XI/2022/JBR/Polrestabes.
Adapun sang driver ojol terancam melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP.
Kontributor : Armand Ilham