Kasus Pesawat Airbus, KPK Cecar Ketua DPD Golkar Ibnu Munzir Hingga Mantan Dirops Garuda Terkait RDP di DPR

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 14:20 WIB
Kasus Pesawat Airbus, KPK Cecar Ketua DPD Golkar Ibnu Munzir Hingga Mantan Dirops Garuda Terkait RDP di DPR
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat, Ibnu Munzir dan mantan Direktur Operasi PT. Garuda Indonesia Ari Sapari.

Kedua saksi ini diperiksa dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia tahun 2010 sampai 2015. Mereka dicecar penyidik antirasuah mengenai rapat dengar pendapat (RDP) PT. Garuda Indonesia yang digelar di DPR.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan RDP yang dilaksanakan bersama PT Garuda Indonesia di DPR," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Sementara itu, kata Ali, Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Enty Puryanto Kasdi ditelisik mengenai terkait dengan kepemilikan saham di PT. IADS.

Baca Juga: Meski Tak Persoalkan Target, DPR Tetap Tak Mau Buru-buru Sahkan RKUHP

Sedangkan, saksi mantan anggota DPR RI Periode 2009-2014, Tossy Aryanto tidak hadir pemanggilan. KPK berencana akan kembali menjadwalkan ulang.

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan kembali," imbuhnya

Dalam proses penyidikan kasus ini KPK sudah menargetkan sejumlah tersangka. Namun, hingga kini KPK belum menyampaikan kepada publik.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Ia, kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat sejak Februari 2021.

Baca Juga: Mardani H. Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Mencapai Rp 118,7 Miliar

Emirsyah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dalam putusan kasasi Emirsyah diberi hukuman membayar denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara. Ditambah Emirsyah diminta membayar uang pengganti mencapai 2.117.315,27 dolar Singapura, subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara lain di Kejaksaan Agung RI juga telah menjerat Emirsyah menjadi tersangka. Proses hukumnya di korps Adhyaksa hingga kini masih berjalan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan kerugian negara  mencapai Rp 8.8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI