Sosok Damianus Labakomban, Saksi yang Sebut Brigadir J Sering ke Tempat Hiburan Malam

Kamis, 10 November 2022 | 14:12 WIB
Sosok Damianus Labakomban, Saksi yang Sebut Brigadir J Sering ke Tempat Hiburan Malam
Damson dan Brigadir J
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok pria bernama Damson tengah ramai di dunia maya usai menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sering pergi ke tempat hiburan malam. Seperti apa profilnya?

Sebelum itu, sejumlah saksi terus dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, salah satunya Damson. Kesaksian baru terus muncul dan entah kapan drama ini akan berakhir.

Lantas, siapa Damson? Berikut informasi lengkap terkait profilnya.

Profil Damianus Labakomban alias Damson

Baca Juga: 7 Kejadian Aneh Sopir Ambulans Saat Hendak Bawa Mayat Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Dituntun Orang Tak Dikenal Hingga Jenazah yang Bolong

Tidak banyak informasi yang Suara.com dapatkan mengenai sosok Damson. Hanya saja, ia diketahui memiliki nama lengkap Damianus Labakomban. Ia adalah sekuriti Ferdy Sambo di rumah Saguling yang sudah bekerja selama tiga tahun.

Adapun daftar pekerjaan Damson secara rinci, yaitu menjaga keamanan, menyiram tanaman dan halaman rumah Sambo, memberi makan ikan, hingga membersihkan kolam.

Ia mulai disorot publik usai menjadi salah satu dari dua belas saksi yang hadir dalam sidang Richard Eliezer pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Video kesaksian itu viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Damson sempat mengaku bahwa ia cukup dekat dengan Brigadir J. Ia menceritakan kelakukan mendiang saat Ferdy Sambo dinas ke luar kota.

"Saya ini salah satu sekuriti di rumah bapak Irjen Pol Ferdy Sambo, saya bekerja dengan beliau sudah tiga tahun dengan bapak dan ibu dan yang saya tahu bapak dan ibu orang yang luar biasa baik," kata Damson.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya

"Di sini juga saya perkenalkan teman terbaik saya Brigadir Yosua, walaupun saya baru kenal dia tiga tahun tapi saya dekat sekali dengan beliau jadi saya tahu sisi baik dan buruknya beliau saya tahu," lanjutnya.

Sebut Brigadir J kerap ke tempat hiburan malam dan punya nama lain

Damson kemudian membeberkan kebiasaan Brigadir J saat Ferdy Sambo dinas ke luar kota. Ia menyebut perilaku mendiang yang terlihat baik di mata publik tidak seperti aslinya.

"Terus satu lagi, ada berita di luar sana yang kalian puji Yosua kayanya dia ini baik dia ini anaknya kalem anaknya tenang ternyata itu dugaan teman-teman itu salah," ujarnya.

Damson kembali bersaksi pada sidang Selasa (8/11/2022) dan menyebut Yosua sering pergi ke tempat hiburan malam. Biasanya, mendiang pergi saat Putri Candrawathi beserta anak-anaknya pergi atau tidur.

"Kalau bapak dinas ke luar kota atau kita tunggu ibu sama anak-anak sudah tidur, dia [Brigadir J] baru mulai sudah telfon orang di Brexit salah satu klub di Kemang," ungkap Damson.

Tak hanya itu, Damson juga mengungkap Yosua adalah sosok yang cukup temperamental hingga sering main ke tempat hiburan malam. Bahkan menurutnya Brigadir J memiliki nama khusus yang dipakai disana, yaitu Alex.

"Kalau untuk nama malamnya itu Bang Alex," ujar Damson.

Damson mengaku, biasanya Yosua mengajaknya main ke tempat hiburan semacam itu pada Sabtu malam sekitar pukul 00.00 sampai 03.00 WIB. Yosua, lanjutnya, seringkali membeli minuman alkohol dengan total biaya paling besar Rp 15 juta.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi keterangan Damson yang menurutnya fitnah. Ia dengan tegas meminta jaksa dan hakim menuntut hukuman mati.

"Saya mengatakan, fitnah tidak mengurangi hukuman. Fitnah tidak meringankan hukuman. Justru saya mendorong hakim dan jaksa tuntut hukuman mati, jatuhi hukuman mati," tegas Kamaruddin, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Tak hanya Kamaruddin, publik juga dibuat kesal dengan penuturan Damson. Mereka memilih tidak percaya dan menganggap hal tersebut hanya menghambat proses persidangan para tersangka.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI